Sukses

APKSI Sayangkan Sikap Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Gegara Demo Tuntut Kenaikan Gaji

APKSI menilai, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan secara persuasif terlebih dahulu.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 249 nakes dikabarkan dipecat oleh Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Herybertus GL Nabit. Para nakes non aparatur sipil negara (ASN) itu diberhentikan setelah berunjuk rasa  di Kantor Bupati dengan tuntutan kenaikan gaji.

Kabar ini pun telah menjadi viral di media sosial dan menjadi topik perbincangan hangat di dunia maya pada Kamis, 11 April 2024. Menanggapi ini, Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan seluruh Indonesia (APKSI) Sepri Latifan, sangat menyayangkan sikap Bupati.

"Kita mandapat informasi bahwasanya 249 Tenaga Kesehatan non ASN ini hanya mendapatkan upah 400 sampai 600 ribu setiap bulannya. Dengan upah segitu, tentu jauh dari kata layak, ya," ujar Sepri dikutip Jumat (12/4/2024).

Dia menengaskan, sesuai dengan amanat UU, dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum menyebutkan bahwa warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk Mengeluarkan pikiran secara bebas dan Memperoleh perlindungan hukum.

”Jadi, agak blunder nih sikap Bupati Kabupaten Manggarai," tambah Sepri.

Senada dengan Sepri. Wakil Presiden APKSI, Saharuddin juga mayampaikan rasa empati yang dalam terhadap pemecatan 249 Tenaga Kesehatan non-ASN di Kabupaten Manggarai. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan secara persuasif terlebih dahulu.

"Jangan terkesan habis manis sepah dibuang, mereka ini tentunya punya andil besar ketika Indonesia dihantam badai Pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu. Apa reward yang mereka dapatkan atas pengabdiannya menyelamatkan Kabupaten Manggarai? Saya masih berharap, kedua belah pihak antara Bupati dengan 249 Tenaga Kesehatan ini dapat dipertemukan dalam mediasi, saya yakin ada solusi terbaik dari setiap masalahnya," jelas Sahar.

2 dari 3 halaman

Bupati Terkesan Terburu-Buru

Ditemui ditempat terpisah, Kepala Departemen Legal APKSI, Ardi Sulistiono juga turut berkomentar atas kejadian pemecatan Tenaga Kesehatan di Manggarai, NTT. Dia menjelaskan, aksi damai dengan tidak membuat anarkis dan SARA tentu hal yang dibolehkan dan dilindungi Undang-Undang.

"Bupati Kabupaten Manggarai terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Jadi pemimpin tentunya harus responsif dan peka terhadap isu atau permasalahan di masyarakat. Masa iya, baru di demo kenaikan upah saja mereka lansung dipecat. Kita DPN FKHN Indonesia, InshaAllah turut mengawal masalah ini sampai ada solusi terbaiknya,” Ardi menandaskan.

3 dari 3 halaman

Bupati Pecat ASN

Berita tentang pemecatan 249 tenaga kesehatan di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menjadi viral di media sosial dan menjadi topik hangat di dunia maya pada Kamis, 11 April 2024.

Para tenaga kesehatan non-ASN melakukan unjuk rasa dan demo untuk menuntut kenaikan gaji. Mereka sebelumnya hanya menerima gaji bulanan sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000, jumlah yang dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Demo yang berlangsung pada 12 Februari 2024 juga meminta perpanjangan surat perintah kerja (SPK).

Saat melakukan aksi di Kantor Bupati Manggarai, para tenaga kesehatan non-ASN juga meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Namun, alih-alih memenuhi tuntutan kenaikan gaji, Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, memilih untuk memecat 249 tenaga kesehatan ASN tersebut.