Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan aturan ganjil genap pada arus balik lebaran 2024. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengurai kepadatan volume kendaraan yang melintas agar tidak terjadi kemacetan.
"Untuk ganjil genap nanti juga akan kita terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," ujar Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).
Secara rinci, skema pemberlakuan aturan ganjil genap dimulai pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Advertisement
Kemudian pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Adapun Minggu, 14 April 2024 sampai dengan Selasa, 16 April 2024 dimulai pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya telah memulai mengirimkan surat tilang kepada alamat para pemudik yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di tol selama masa mudik lebaran 2024.
"Sudah kita kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim. Kemudian ada 5 yang sudah konfirmasi online," kata Aan kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala dengan total pelanggar yang telah terdata sebanyak 4.027 kendaraan selama periode arus mudik lebaran 2024.
"Untuk yang ter-capture dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yang melanggar ganjil genap," kata Aan.
Â
Puncak Arus Balik Lebaran 2024 Diprediksi Minggu dan Senin
Sementara itu, puncak arus balik lebaran 2024 diprediksi akan terjadi pada Minggu (14/4/2024) dan Senin (15/4/2024).
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan pun mengamini pernyataan Menteri Berhubungan Budi Karya Sumadi untuk para pemudik kembali pada puncak arus balik. Dia berharap bisa dilakukan hari ini, Sabtu (13/4/2024).
"Hari Minggu dan Senin (puncak arus balik). Makanya kemarin Pak Menhub juga mengimbau untuk balik lebih awal, mulai hari ini,"Â ujar Aan.
"Jangan tunggu puncak (arus balik lebaran)," kata Aan di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2024).
Terlebih, lanjut dia, ada diskon untuk tarif tol yang disediakan pemerintah guna mengantisipasi kepadatan volume kendaraan yang membeludak di arus balik lebaran.
"Kami juga mengimbau menunda balik setelah tanggal 17, 18, 19 April 2024, tol juga memberi potongan harga di tanggal 17, 18, 19," jelas dia.
Aan berharap seluruh pemudik dapat memanfaatkan berbagai pilihan waktu perjalanan serta manfaat fasilitas yang diberikan pemerintah.
"Manfaatkan itu (diskon tarif tol), sehingga tidak semua di puncak arus. Silakan para mungkin kementerian, lembaga, swasta, yang mungkin bisa bekerja melalui rumah, work from home, itu bisa dilaksanakan," Aan menandaskan.
Advertisement
Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Korlantas Polri menyatakan angka kecelakaan yang terjadi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024 mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Turunnya angka kecelakaan ini sebanyak 15 persen jika dibandingkan dengan mudik lebaran 2023.
"Secara nasional, kecelakaan lalu lintas ini ada penurunan dari 2.159 turun menjadi 1.835 atau turun 15 persen," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).
Sementara itu, untuk data korban meninggal, luka ringan dan luka berat angkanya fluktuatif.
"Kemudian yang meninggal juga ini turun ya, 3 persen dari 291 menjadi 281. Untuk luka berat ini ada kenaikan 13 persen dari 281 menjadi 317. Untuk luka ringan turun 3.036 menjadi 2.424, itu kita bandingkan masa arus mudik dan balik tahun lalu," kata Aan.
Sedangkan untuk model tabrakan, didominasi kecelakaan tabrakan depan dengan depan sebanyak 433 kasus. Tabrakan ini seperti kecelakaan 'adu banteng' sisi depan kendaraan yang saling bertabrakan.
Untuk kasus kecelakaan model tabrakan depan belakang sebanyak 379 kasus, di mana biasanya terjadi ketika kendaraan yang melaju searah gagal dalam menjaga jarak.
"Depan belakang artinya tidak menjaga jarak. Bisa juga mengantuk menabrak. Nabrak belakang ini rangking kedua," ucap Aan.
Untuk kecelakaan tunggal sebanyak 342 kasus yang terjadi kerap kali akibat kelalaian pengemudi, bisa faktor kelelahan atau micro sleep. Lalu untuk kasus lain ada juga kecelakaan kendaraan menabrak pejalan kaki dan tabrakan kendaraan depan samping.
"Yang terlibat kecelakaan ini masih sepeda motor ya yang tertinggi. Sepeda motor ini masih tertinggi 73 persen. Disusul oleh kendaraan angkut orang atau bis 12 persen. Kemudian disusul oleh angkutan barang 10 persen, mobil pribadi 2 persen. Yang lainnya 3 persen," jelas Aan.
"Kemudian yang tertinggi ada di wilayah Polda Jawa Timur, kemudian Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Bali. Itu lima terbesarnya," sambungnya.