Sukses

Polri Catat 317 Kecelakaan Selama Lebaran 2024, Korban Meninggal 43 Orang

Polisi mencatat sebanyak 317 kejadian kecelakaan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2024 dalam momen lebaran Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut, sudah 43 orang yang menjadi korban meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mencatat sebanyak 317 kejadian kecelakaan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2024 dalam momen lebaran Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut, sudah 43 orang yang menjadi korban meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo menyampaikan, secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kondisi tertib serta terkendali.

"Gangguan kamtibmas kejahatan sebanyak 696 kasus, bencana sebanyak tujuh kejadian, pelanggaran empat kasus, gangguan terhadap ketentraman sebanyak 24 kejadian," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2024).

Untuk operasi penindakan pelanggar lalu lintas, hingga Jumat, 12 April 2024, tercatat sebanyak 19.611 kejadian, dengan rincian 19.060 berupa teguran dan sebanyak 551 Tilang ETLE.

"Data kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, 12 April 2024 sebanyak 317 kejadian, dengan rincian 43 orang meninggal dunia, 63 orang luka berat dan 426 orang luka ringan, dengan kerugian materil sebesar Rp566.500.000," kata Trunoyudo.

Diketahui, Polri memberlakukan aturan ganjil genap pada arus balik lebaran 2024. Hal itu dalam rangka mengurai kepadatan volume kendaraan yang melintas agar tidak terjadi kemacetan.

"Untuk ganjil genap nanti juga akan kita terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," tutur Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).

Secara rinci, skema pemberlakuan aturan ganjil genap dimulai pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian pada Sabtu 13 April 2024 pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Adapun Minggu, 14 April sampai dengan Selasa, 16 April 2024 dimulai pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

 

2 dari 3 halaman

Polri Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Aturan

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya telah memulai mengirimkan surat tilang kepada alamat para pemudik yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di tol selama masa mudik lebaran 2024.

"Sudah kita kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim. Kemudian ada 5 yang sudah konfirmasi online," kata Aan kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala, dengan total pelanggar yang telah terdata sebanyak 4.027 kendaraan selama periode arus mudik.

"Untuk yang ter-capture dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yang melanggar ganjil genap," kata Aan.

3 dari 3 halaman

Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu

Korlantas Polri menyatakan angka kecelakaan yang terjadi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024 mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Turunnya angka kecelakaan ini sebanyak 15 persen jika dibandingkan dengan mudik lebaran 2023.

"Secara nasional, kecelakaan lalu lintas ini ada penurunan dari 2.159 turun menjadi 1.835 atau turun 15 persen," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).

Sementara itu, untuk data korban meninggal, luka ringan dan luka berat angkanya fluktuatif.

"Kemudian yang meninggal juga ini turun ya, 3 persen dari 291 menjadi 281. Untuk luka berat ini ada kenaikan 13 persen dari 281 menjadi 317. Untuk luka ringan turun 3.036 menjadi 2.424, itu kita bandingkan masa arus mudik dan balik tahun lalu," kata Aan.

Sedangkan untuk model tabrakan, didominasi kecelakaan tabrakan depan dengan depan sebanyak 433 kasus. Tabrakan ini seperti kecelakaan 'adu banteng' sisi depan kendaraan yang saling bertabrakan.

Untuk kasus kecelakaan model tabrakan depan belakang sebanyak 379 kasus, di mana biasanya terjadi ketika kendaraan yang melaju searah gagal dalam menjaga jarak.

"Depan belakang artinya tidak menjaga jarak. Bisa juga mengantuk menabrak. Nabrak belakang ini rangking kedua," ucap Aan.

Untuk kecelakaan tunggal sebanyak 342 kasus yang terjadi kerap kali akibat kelalaian pengemudi, bisa faktor kelelahan atau micro sleep. Lalu untuk kasus lain ada juga kecelakaan kendaraan menabrak pejalan kaki dan tabrakan kendaraan depan samping.

"Yang terlibat kecelakaan ini masih sepeda motor ya yang tertinggi. Sepeda motor ini masih tertinggi 73 persen. Disusul oleh kendaraan angkut orang atau bis 12 persen. Kemudian disusul oleh angkutan barang 10 persen, mobil pribadi 2 persen. Yang lainnya 3 persen," jelas Aan.

"Kemudian yang tertinggi ada di wilayah Polda Jawa Timur, kemudian Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Bali. Itu lima terbesarnya," sambungnya.