Sukses

3 Pernyataan Jasa Raharja, KNKT, hingga Menhub Usai Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang

Kecelakaan bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis pagi 11 April 2024 di KM 370 di Tol Semarang-Batang wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng). Total ada 8 orang korban tewas akibat kecelakaan bus Rosalia Indah ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis pagi 11 April 2024 di KM 370 di Tol Semarang-Batang wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng). Total ada 8 orang korban tewas akibat kecelakaan bus Rosalia Indah ini.

Sejumlah pihak pun angkat bicara usai insiden kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah tersebut. Salah satunya Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 A Tol Semarang-Batang terjamin oleh pihaknya. Hal ini disampaikannya saat mendatangi lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kamis 11 April 2024.

"Seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah," ujar Rivan dalam keterangannya, Kamis 11 April 2024.

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Dia mengungkapkan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkap Rivan.

Selain itu, Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh PO Bus Rosalia Indah terkait kecelakaan di KM-370 A Tol Batang-Semarang.

"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu," kata Wildan, Jumat 12 April 2024.

Berikut sederet pernyataan sejumlah pihak usai terjadinya kecelakaan bus Rosalia Indah pada Kamis pagi 11 April 2024 di KM 370 Rol Semarang-Batang wilayah Kabupaten Batang, Jateng dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin oleh pihaknya.

Hal ini disampaikannya saat mendatangi lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kamis 11 April 2024.

Rivan menuturkan, seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Dia mengungkapkan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkap Rivan dalam keterangannya.

Jasa Raharja, lanjut dia, terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

"Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

2. Hasil Penyelidikan KNKT

Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh PO Bus Rosalia Indah terkait kecelakaan di KM-370 A Tol Batang-Semarang yang mengakibatkan 8 korban tewas.

"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu," ujar Wildan, Jumat 12 April 2024.

Menurut dia, berdasar hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada masalah teknis yang signifikan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM-370 Tol Batang-Semarang itu.

Namun, kata dia, sorotan utama jatuh pada penugasan sopir yaitu pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan dapat menyebabkan kondisi "micro sleep" yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya menjelaskan bahwa pada kasus kecelakaan tersebut, sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (44) sempat berusaha mengatasi kantuk dengan menghentikan bus yang dikemudikan.

"Saat melintas di wilayah Pekalongan, sopir bus sempat merasakan kantuk sehingga berhenti dan berjalan kaki kurang lebih 3 menit untuk menghilangkan kantuk," katanya.

Dikatakan, setelah sempat berhenti, sopir bus kemudian melanjutkan perjalanan lagi namun di KM. 370, JW mengantuk dan tertidur hingga bus keluar jalur dan masuk ke parit.

Kemudian, KNKT mengungkap penyebab sopir bus Rosalia Indah berinisial JW tak bisa bergantian menyetir meski ngantuk berat hingga mengakibatkan kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, sebenarnya, bus Rosalia Indah berangkat dengan dua sopir dari Jakarta untuk bergantian. Tapi di tengah perjalanan bus mengalami kerusakan sehingga harus diganti.

"Jadi berangkat dari Jakarta itu 2 sopir, itu standar yang ada di perusahaan itu. Terus ketika berjalan di daerah mana saya lupa, busnya mengalami kerusakan. Terus dia berhenti di rest area," kata Soerjanto saat dihubungi, Sabtu 13 April 2024.

Sopir pun meminta dikirim bus pengganti dari pool di Subang dan penumpang pun dipindahkan ke bus pengganti untuk melanjutkan perjalanan.

"Maka si pengemudi satunya (cadangan) ditinggal untuk membawa bus yang sedang diperbaiki, nanti setelah diperbaiki akan dibawa," ucap dia.

Sehingga sopir utama berinisial JW harus melanjutkan perjalanan seorang diri. Nantinya, sesampainya di Solo akan ada pengemudi cadangan yang menggantikan.

Selama perjalanan menuju Solo, JW ternyata sudah merasa ngantuk dan lelah. Dia pun sempat berupaya menghilangkan rasa ngantuk sebelum melanjutkan perjalanan.

"Yang seperti di berita itu saya dengar dengan penjelasan kepolisian si sopir sempat berhenti jalan kaki, terus mondar-mandir untuk ngilangin ngantuk trus naik lagi. Tapi ternyata ngantuk lagi. Emang udah berusaha untuk ngilangin ngantuknya itu dia," terang Soerjanto.

Namun, JW yang tengah membawa 32 penumpang itu tidak bisa bergantian. Karena dirinya baru akan bergantian dengan sopir cadangan yang ada di pool Solo, Jawa Tengah.

"Iya (gak bisa gantian). Nanti rencananya mereka akan ganti pengemudi di Solo. Lewat Solo dia akan poolnya Rosalia untuk diganti pengemudinya," papar Soerjanto.

Akibatnya bus yang dikemudikan JW pun kecelakaan menewaskan tujuh orang. Atas kejadian ini, KNKT tengah menyelidiki terkait penyebab dari faktor lelah dan ngantuk yang dialami sopir.

"Tapi kan kita di dalam investigasi kita pengen melihat kenapa dia ngantuknya, apakah saat sebelum berangkat tidurnya kurang baik, atau ada hal-hal lain, record kesehatannya seperti apa kita lagi pelajari," tutup dia.

 

4 dari 4 halaman

3. Menteri Perhubungan Akan Beri Sanksi ke Rosalia Indah

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi angkat bicara soal peluang sanksi yang akan dijatuhkan kepada PO Rosalia Indah imbas kecelakaan di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang.

Menurutnya, sanksi itu bisa diberikan apabila PO Bus Rosalia Indah terbukti membiarkan sopir mengendarai lebih dari 8 jam yang dimana telah diluar regulasi batas berkendara.

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi saat jumpa pers di Pos Pantau KM 70 Tol Jakarta- Cikampek, Kamis 11 April 2024.

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu. Sebagaimana pendalaman terhadap kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

"Nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana," ungkap Budi.

Dia juga menyampaikan untuk memastikan kesehatan sopir di beberapa titik keberangkatan telah disiapkan tes kesehatan, guna mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi.

"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," ucap Budi.

"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," tambah dia.