Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah alias work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Baca Juga
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFHÂ diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Advertisement
Selain itu, ASN yang dimaksud bukanlah mereka yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Melainkan ASN yang dapat mengerjakan tugas secara daring melalui aplikasi digital.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria dalam keterangan tertulis, diterima Senin (15/4/2024).
Tak hanya itu, ASN yang menerapkan WFH diwajibkan menaati aturan antara lain, wajib melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan," ujar Maria.
Tidak Semua ASN Bisa WFH di 16-17 April 2024
Pemerintah menetapkan kombinasi work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 16 April dan Rabu dan 17 April 2024.
Dikombinasikannya WFO dan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Lalu, seperti apa kriteria ASN yang harus WFH?
Dilihat Liputan6.com dalam SE tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah dapat diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungannya dengan memperhatikan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
ASN yang dibolehkan WFH pada 16-17 April ialah yang bertugas mengurusi layanan administrasi pemerintahan seperti terlibat dalam perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.
Kemudian, ASN yang bertugas mengurusi layanan dukungan pimpinan, semisal kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan.
Adapun ASN pada lingkungan kerja tersebut diperbolehkan WFH dengan persentase paling banyak 50 persen. Sedangkan WFO diperbolehkan dengan menyesuaikan persentase WFH.
Sementara itu, ASN yang tidak boleh WFH ialah mereka yang pekerjaannya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Persentase jumlah pegawai WFO 100 persen," demikian informasi dalam SE tersebut, dikutip Senin (15/4/2024).
Advertisement