Sukses

Tak Ada WFH, Heru Budi Akui ASN DKI Jakarta Masuk Kerja Sesuai Jadwal

Heru menegaskan, tidak ada ASN DKI Jakarta yang diperbolehkan mengajukan cuti tambahan usai Lebaran Idul Fitri 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta yang work from home (WFH) pada hari pertama masuk kerja, Selasa (16/4/2024).

Menurut Heru, semua ASN DKI Jakarta masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. Diketahui, merujuk Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 PNS ditetapkan selama empat hari, yaitu pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Heru menyampaikan, telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), wali kota, dan seluruh kepala dinas di ibu kota untuk mengecek staf di lingkungan kerjanya masing-masing di hari pertama masuk kerja.

"Sekali lagi, enggak ada jajaran DKI, enggak ada WFH," ujar dia.

Heru menegaskan, tidak ada ASN DKI Jakarta yang diperbolehkan mengajukan cuti tambahan usai Lebaran Idul Fitri 2024. Pasalnya, Heru menilai cuti 10 hari bagi ASN sudah lebih dari cukup selama Lebaran.

"Harus adil, (ASN) sama-sama masuk," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Sanksi Tidak Masuk Hari Pertama Kerja

Heru menyebut, bagi ASN DKI Jakarta yang kedapatan tidak masuk di hari pertama kerja bakal dikenai sanksi. Bentuk sanksi, kata Heru juga beragam hingga pemotongan tunjangan kinerja.

"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas, ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukan nih kepotong dengan tunjangan kinerja," katanya.