Sukses

Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pendataan warga pendatang baru yang masuk ke Jakarta usai Lebaran Idul Fitri 1445 H. Pendataan dilakukan selama sebulan ke depan hingga 16 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pendataan warga pendatang baru yang masuk ke Jakarta usai Lebaran Idul Fitri 1445 H. Pendataan dilakukan selama sebulan ke depan hingga 16 Mei 2024.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, pihaknya akan melihat apakah para pendatang baru datang ke Jakarta membawa serta keluarga atau sanak saudara.

"Nah biasanya dalam 1 bulan saat ini banyak itu perpindahan yang datang ke DKI Jakarta karena mungkin dari mereka yg mudik bawa sanak saudaranya," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Meski begitu, Budi menyampaikan pada 2024 ini Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar operasi yustisi untuk menertibkan pendatang baru.

Pasalnya, lanjutnya siapapun boleh datang ke ibu kota selagi memenuhi syarat yang ada. Meliputi adanya jaminan tempat tinggal di Jakarta, jaminan pekerjaan, serta memiliki keterampilan.

"Kami mengimbau agar mereka datang ke Jakarta pastikan ada jaminan tempat tinggalnya karena itu persyaratan di dalam proses pindah data," jelas dia.

"Dan juga diharapkan mereka sudah punya jaminan pekerjaan dan juga secara sadar ya melengkapi dengan keterampilan lah sehingga pas mereka datang ya sama-sama kita membangun Dki Jakarta," lanjut Budi.

2 dari 2 halaman

Diprediksi Menurun

Lebih lanjut, Budi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang. Dia merujuk dari data tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi kami memprediksi bahwa pada tahun ini untuk yang arus balik mudik ini yaitu sekitar 10 ribu sampai 15 ribu (pendatang masuk Jakarta). Kalau kemarin (2023) kan diangka 20 sampai 25 ribuan," ucapnya.

Budi menambahkan, pendataan warga pendatang baru ke Jakarta selama sebulan ke depan dapat dipantau masyarakat secara luas melalui lama resmi kependudukancapil.jakarta.go.id.

"Pergerakan mereka yang datang itu bisa langsung dilihat. Jumlahnya per hari itu bisa dilihat di website kami," ujar dia.

Video Terkini