Sukses

Respons Anies Soal Megawati Ajukan Amicus Curiae: Artinya Situasi Sangat Serius

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan turut merespons Amicus Curiae yang diserahkan Megawati ke MK. Menurut Anies, hal tersebut menggambarkan situasi politik Indonesia yang sangat serius.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 16 April 2024. Surat yang ditulis tangan tersebut berisi curahan perasaan Megawati terkait persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan turut merespons Amicus Curiae yang diserahkan Megawati ke MK. Menurut Anies, hal tersebut menggambarkan situasi politik Indonesia yang sangat serius.

"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius. Seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan MK bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan," kata Anies dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (17/4/2024).

Anies menyebut bahwa Amicus Curiae merupakan pesan penting dari Megawati. Ia berpendapat, Megawati merupakan sosok yang memiliki rekam jejak panjang dalam mengawal demokrasi di Indonesia hingga kini.

"Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana Pemilu dan Pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyor, karena semua sudah tahu hasil sebelum proses Pemilu saat itu, kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun," tutur Anies.

Karena itu, kata Anies, Amicus Curiae yang diserahkan Megawati ke MK harus menjadi perhatian semua kalangan masyarakat.

"Jadi sebagai seseorang yang pernah melewati itu semua, mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat dan harus jadi perhatian," tambah Anies.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hasto pun kemudian membacakan secuplik isi dari tulisan tangan Megawati. Khususnya yang sudah ditayangkan oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu yang berjudul 'Kenegarawanan Hakim Konstitusi'.

2 dari 2 halaman

Ganjar Nilai Amicus Curiae Megawati Dorong Keadilan dalam Putusan MK

alon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menilai bahwa pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, akan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan lebih adil.

Ganjar meyakini bahwa amicus curiae dapat mendorong MK agar memutus perkara yang dimohonkan dengan sebaik-baiknya. Dia juga menegaskan bahwa Megawati bukan satu-satunya yang memberikan perhatian lebih kepada MK.

 "Saya kira ini momentum yang luar biasa bagi MK untuk tidak membuat April Mop, tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar di Jakarta, Selasa 16 April 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ganjar berpendapat bahwa kondisi MK selama ini sering mendapatkan cacian dan makian, serta memiliki reputasi yang kurang baik dengan putusan-putusan yang dikeluarkan. Oleh karena itu, Ia melihat pengajuan amicus curiae ini sebagai kesempatan untuk mengembalikan marwah MK.

Mantan Gubernur Jateng ini juga menyadari bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang akan diambil oleh MK, karena hal tersebut merupakan kewenangan MK. Namun, Ia menilai tulisan Megawati dapat mendorong MK untuk mengambil putusan dengan seadil-adilnya.

Megawati Soekarnoputri sebelumnya secara resmi mengajukan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat, kepada MK yang diwakili oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

Video Terkini