Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri bisa bekerja sama dengan TNI untuk memperketat pengawasan penggunaan pelat dinas.
Hal ini menanggapi soal viralnya pengendara mobil Fortuner yang akhirnya terungkap bahwa menggunakan pelat palsu.
Baca Juga
"Polri harus segera gandeng TNI untuk pantau penggunaan pelat dinas. Jadi kedua institusi harus saling menjaga nama baik," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Menurut dia, permasalahan penggunaan pelat dinas selalu karena ulah oknum.
"Karena permasalahan pelat dinas itu banyaknya akibat ulah oknum. Baik itu ternyata dipakai saudara, kerabat, atau bahkan oknum tak bertanggungjawab. Kita tidak ingin gara-gara mereka ini, nama baik institusi jadi tercoreng," ungkap Sahroni.
Politikus NasDem ini menuturkan, kerja sama TNI dan Polri ini penting karena menyangkut etika berkendara di jalan raya. Dirinya khawatir, akan ada banyak masyarakat yang kesal atas kelakuan oknum, dan berimbas pada pengguna pelat dinas resmi.
"Dan jangan sampai akibat ulah segelintir oknum, masyarakat jadi memiliki persepsi buruk terhadap pelat dinas. Padahal penggunaan pelat dinas untuk pejabat tertentu ini memang telah diatur di dalam undang-undang," jelasnya.
Menurut Sahroni, mekanisme pengawasan itu nantinya dapat meminimalisir penggunaan pelat dinas yang tidak seharusnya.
"Agar semuanya tertib, bisa dimonitor secara berkala, jadi tidak ada yang ‘mentang-mentang’. Karena emang yang arogan-arogan itu justru biasanya oknum, bukan pemilik pelat asli," pungkasnya.
Polisi Tangkap dan Tahan Pengemudi Fortuner yang Palsukan Pelat Nomor TNI
Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.
Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan membenarkannya. Dia mengatakan, tersangka pun langsung dijebloskan ke tahanan.
"Status sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Anggi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).
Anggi mengatakan, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP. "Pasal terkait pemalsuan dokumen," tandas dia.
Â
Advertisement
Cegah Ganjil Genap
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap motif pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Adapun, motifnya guna menghindari kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta.
(Motif) menghindari genap ganjil," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).
Dia juga menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," ucap Yusri.
Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah pidana.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu," ujar dia.