Sukses

Survei LSI: Kepercayaan Publik ke MK Alami Tren Peningkatan hingga 73 Persen

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tampak cukup signifikan mengalami peningkatan dibandingkan lainnya.

“Tingkat kepercayaan pada lembaga secara umum yang paling tinggi TNI seperti biasa dan diikuti Presiden. Baru lembaga-lembaga hukum yaitu Kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan, Polri, KPU. KPK bersama DPR dan Partai Politik masih berada di posisi paling bawah,” tutur Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis dengan topik Sikap Publik Terhadap Keputusan KPU, Persidangan MK, dan Sejumlah Isu Nasional, Kamis (18/4/3024).

Menurut Djayadi, posisi MK pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sudah sangat baik lantaran berada di nomor empat dengan 73 persen, di bawah TNI di angka 91 persen, Presiden dengan 84 persen, dan Kejaksaan Agung di 75 persen.

“Pasca pemilu ada tren peningkatan pada lembaga-lembaga negara. Yang mengalami peningkatan cukup signifikan adalah peningkatan terhadap Mahkamah Konstitusi. Saya ingin menekankan itu karena memang sekarang yang menjadi sorotan publik adalah Mahkamah Konstitusi,” jelas dia.

Berdasarkan survei, MK memang sempat turun cukup tajam pada Januari 2024 di angka 61 persen dan kemudian meningkat drastis di 73 persen pada April 2024.

“Kalau kita hubungkan ini dengan persidangan Mahkamah Konstitusi, tampaknya persidangan memberikan efek positif tehadap penilaian masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Dan saya kira itu sejalan dengan banyaknya pendapat yang dikumpulkan, baik para pengamat hukum maupun orang-orang yang terlibat langsung dengan sidang PHPU 2024,” Djayadi menandaskan.

 

 

2 dari 3 halaman

Terkait Survei LSI

Survei LSI ini dilaksanakan pada 7 April hingga 9 April 2024 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon sekitar 83 persen dari total populasi nasional.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD) yang merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Dari situ, sebanyak 1213 responden terpilih secara acak, validasi, dan screening.

Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling. Wawancara dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang terlatih.

3 dari 3 halaman

Seluruh Pihak Sampaikan Kesimpulan Sengketa Pilpres

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, seluruh rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk Pilpres 2024 selesai. Hal itu ditandai dengan masuknya kesimpulan dari para pihak seperti pemohon, termohon dan terkait.

Selanjutnya, Fajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Mulai hari ini tanggal 16 April ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan 21 April itu setiap hari diagendakan RPH fokus untuk pembahasan perkara Pilpres (sebelum agenda pengucapan putusan 22 April)," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).