Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei dengan salah satu yang dibahas adalah tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga, hingga menyasar ke penanganan kasus megakorupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasilnya, masyarakat menilai sanksi yang pantas bagi para pelaku korupsi adalah dengan dimiskinkan.
Baca Juga
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, mayoritas masyarakat menilai memiskinkan koruptor merupakan sanksi yang tepat dalam kasus korupsi timah. Mengingat nilai kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.
Advertisement
Dalam survei, sebanyak 40,1 persen masyarakat mengetahui upaya Kejagung mengusut kasus timah. Angka tersebut terbilang tinggi jika dibandingkan dengan pengetahuan responden seputar perkara rasuah lainnya yang tengah ditangani.
“Dari mereka yang tahu, sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pihak yang terlibat adalah disita seluruh hartanya,” tutur Djayadi saat rilis dengan topik Sikap Publik Terhadap Keputusan KPU, Persidangan MK, dan Sejumlah Isu Nasional, Kamis (18/4/3024).
Menurut dia, selain soal penyitaan aset dan harta, masyarakat menilai penjara seumur hidup juga merupakan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi komoditas timah, dengan angka 26,9 persen.
“Tertinggi ketiga itu adalah sanksi dicabut izin usahanya. Angkanya mencapai 8,6 persen,”kata Djayadi.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung pun berada di angka 75 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan, Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejaksaan menjadi lembaga hukum paling dipercaya publik,” ungkapnya.
Kepercayaan Kejagung
Berdasarkan temuan survei, tingkat kepercayaan di bawah Kejagung yakni MK dengan 73 persen, Pengadilan dengan 71 persen, Polri dengan 70 persen, dan KPK di posisi paling buncit dengan 63 persen.
Kinerja Kejagung dalam mengusut berbagai kasus korupsi juga terpantau mendapatkan banyak apresiasi publik.
“Keberanian Kejaksaan dalam membongkar kasus-kasus besar dan high profile mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat,” jelas dia.
Djayadi mengambil contoh penanganan kasus korupsi pertambangan di PT Timah dengan nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun.
“Keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus high profile, menimbulkan kerugian besar, supersize, tentu memunculkan dukungan dan kepercayaan publik,” Djayadi menegaskan.
Advertisement
Terkait Survei LSI
Survei LSI ini dilaksanakan pada 7 April hingga 9 April 2024 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon sekitar 83 persen dari total populasi nasional.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD) yang merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Dari situ, sebanyak 1213 responden terpilih secara acak, validasi, dan screening.
Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling. Wawancara dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang terlatih.