Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak PT Energy Kita Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Ali menyebut saksi yang diperiksa adalah Satrio Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Energy Kita Indonesia.
Advertisement
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ihsan Yunus (swasta), yang bersangkutan saat ini sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik" tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Diketahui, Ihsan Yunus sempat berurusan dengan KPK dengan menjadi saksi di kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka antara lain Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi.
Kemudian Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok, Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita, Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan pihak lainnya.
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek dan Surabaya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek dan Surabaya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/11/2023), dilansir dari Antara.
Ali menerangkan penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti dan mendalami peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kegiatan tersebut penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," ucap Ali.
Adapun pada Kamis (9/11/2023), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes.
Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.
Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Â
Advertisement