Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof Kumba Digdowiseiso.
Diketahui saat ini, Prof Kumba Digdowiseiso telah mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas per tanggal Kamis (18/4/2024).
“Dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 itu TPF dipimpin anggota senat universitas, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama (PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amry Bermawi Putera di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (20/4/2024).
Advertisement
Kepala Hubungan Masyarakat UNAS, Marsudi menjelaskan, dalam SK itu Rektor Unas, TPF mempunyai empat tugas. Pertama; mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua; membuat kronologis kejadian. Ketiga; membuat kajian dan rekomendasi. Keempat; melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.
“TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (19/4). Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelas Marsudi.
Marsudi mengungkap, dalam SK itu Rektor mengakui keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa 16 April 2024.
“SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas,” tutur Marsudi.
Audiensi LLDikti III
Sebagai informasi, pada saat audiensi LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia), sebuah portal yang disiapkan oleh Kemenristekdikti sebagai amanat tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik), paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan.
Diketahui, susunan TPF adalah sebagai berikut: Ketua Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt.; Sekretaris Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC, CCD. (anggota komisi disiplin Unas). Anggota Prof. Dr. Ir. Edi Sugiono, S.E., M.M. (Kepala Biro SDM Unas); dan empat anggota senat universitas, yakni Prof. Rumainur, S.H., M.H., PhD, Prof. Dr. Aris Munandar, M.Si. Prof. Dr. Dra. Retno Widowati, M.Si. dan Dr. Fachruddin Mangunjaya, M.Si. Kemudian ada pula unsur di luar UNAS, yakni Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. (peneliti), Prof. Dr. Suherman, M.Si. (akademisi), dan Prof. Dr. Sutikno, M.T.(akademisi).
Dituding Plagiat, Dekan FEB UNAS Kumba Digdowiseiso Pilih Mundur dari Jabatan
Profesor Kumba Digdowiseiso secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
Hal itu disiarkan siaran pers diterima yang dikonfirmasi oleh Marsudi, S.P. selaku Kepala Hubungan Masyarakat Unas.
“Iya betul,” kata Marsudi melalui pesan singkat, Jumat (19/4/2024).
Advertisement
Pengunduran Diri
Marsudi menyampaikan, pengunduran diri Kumba juga sudah disampaikan secara lisan kepada media pada Kamis (18/4). Marsudi mengatakan, Kumba dalam penjelasannnya beralasan langkah pengunduran diri dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban akademis.
"Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba di Kampus Unas, Kamis (18/4/2024).
Diketahui, Kumba diduga melakukan plagiarisme dengan mencantumkan nama orang lain dalam publikasi ilmiahnya seperti dituliskan media retractionwatch.com, 11 April 2024.
Namun dalam pembelaannya, Kumba meyakini tuduhan terhadap dirinya tidak benar dan tidak memiliki dasar. Bahkan ada kesan menjatuhkan nama baik dirinya dan bersifat character assasination.
"Saya sangat menjunjung tinggi integritas akademis, dan oleh karenanya saya bersedia dan siap untuk menjalani proses terkait dengan tuduhan, dugaan dan fitnah yang ditujukan pada saya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku," tegas Kumba.
Harap Semua Pihak Bersikap Obyektif
Kumba mengharapkan agar semua pihak mengedepankan sikap yang obyektif dan rasional terhadap persoalan ini.
"Perlu diketahui bahwa selama tujuh hari sejak persoalan ini mencuat ke publik, saya sangat menghormati proses investigasi internal yang sedang berlangsung walaupun saya sadar setiap waktu yang dilewati akan mengorbankan nama baik saya di media," ujar Kumba.
“Karena itu, pernyataan ini perlu disampaikan untuk menjaga perasaan istri dan kedua anaknya yang bersekolah,” imbuh Kumba menandasi.
Advertisement