Sukses

Rekam Jejak Calon Wakil Ketua MA Suharto, Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Pencalonan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto menjadi Wakil Ketua MA menuai sorotan.

Liputan6.com, Jakarta - Pencalonan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto menjadi Wakil Ketua MA menuai sorotan. Sebab, ia pernah menganulir vonis mati terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Vonis Sambo berubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Sebagai informasi, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi itu terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.

Meski akhirnya kasasi dikabulkan dan hukuman Ferdy Sambo ‘diringankan’, ada dua hakim anggota yang melakukan dissenting opinion (DO). Dua hakim anggota tersebut adalah Anggota Majelis 2 yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3 Desnayeti.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2 yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi  di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Menurut Sobandi, dua Majelis Anggota itu menolak kasasi Ferdy Sambo dan tetap pada putusan vonis hukuman mati. Hanya saja, tiga hakim lainnya, termasuk Suharto, memilih untuk keringanan hukuman terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro memiliki catatan khusus.

Dia menilai, penganuliran hukuman mati Ferdy Sambo menjadi rekam jejak kontroversi bagi Suharto yang mencalonkan sebagai Wakil Ketua MA.

"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik. Itu untuk menjaga muruah MA," kata Castro seperti dikutip, Sabtu (20/4/2024).

2 dari 2 halaman

Butuh Reformasi

Di sisi lain, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman ini meyakini MA butuh reformasi kelembagaan secara total.

Pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.

"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," dia menutup.