Sukses

Hinca DPR Soal RUU Perampasan Aset Belum Disahkan: Dibuat Perppu Saja

Sebab, Hinca menyebut setelah RUU Perampasan Aset diserahkan dari Pemerintah ke DPR. Sampai saat ini belum ada kejelasan, khususnya dari pimpinan DPR yang seharusnya tinggal mengesahkan undang-undang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pentingnya undang-undang perampasan aset menjadi sorotan. Dengan proses legislasi yang kini disebut berada di tangan DPR setelah diserahkan oleh pemerintah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyebut bila pemerintah ingin segera aturan perampasan aset itu hadir. Lebih baik, untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Sudah Perppu Saja. Engga usah (nunggu DPR dengan proses RUU), Perppu aja,” ujar Hinca kepada awak media, Minggu (21/4/2024).

Sebab, Hinca menyebut setelah RUU Perampasan Aset diserahkan dari Pemerintah ke DPR. Sampai saat ini belum ada kejelasan, khususnya dari pimpinan DPR yang seharusnya tinggal mengesahkan undang-undang tersebut.

“Gini kita paham betul itu waktu itu eranya menggebu-gebunya kan Pak Mahfud sampai datang ke Komisi 3 yang soal emas itu loh Rp389 triliun. Itu yang saya bilang petir menyambar di siang bolong hujan nggak turun-turun, akhirnya kan masuk itu,” kata dia.

“Nah sekarang dikirimkan ke DPR RI. Nah kami juga bertanya ke Ketua DPR mengapa belum diturunkan? Kan begitu. Jadi Coba kau datangi Bu Puan sebagai ketua DPR oke,” tambahnya.

Sehingga, kata Hinca, sejak proses pembahasan di komisi III meminta agar pemerintah sebaiknya membuat Perppu terkait perampasan aset. Agar tidak terjadi proses kendala sebagaimana yang terjadi di DPR saat ini.

“Memang membentuk undang-undang kan harus kesepakatan. Nah kalau presiden berani keluarkan perppunya. Nah berarti DPR tinggal jawab, kalau nggak kau jawab, itu berlaku. Nah jadi kalau saya menyarankan daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR Saya minta saja kepada presiden,” bebernya

2 dari 2 halaman

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).

"Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.

Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.

"Kita tahu kita telah mendorong mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," ucapnya.

Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggungjawab akibat perbuatannya yang merugikan negara.

"Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com