Sukses

Pimpinan Ponpes Al Zaitun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Terkait TPPU

Menurut Djuyamto, berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang diterima oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2024 dan akan disidangkan mulai Kamis (25/4/2024).

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Permohonan tersebut ditujukan kepada Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024).

Menurut Djuyamto, berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang diterima oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2024 dan akan disidangkan mulai Kamis (25/4/2024). Permohonan ini terregistrasi dengan nomor Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

Sidang pertama praperadilan ini akan dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono. Penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan. Keputusan ini diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

 

2 dari 3 halaman

Panji Gumilang Terima Pinjaman dari Bank

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa kesimpulan hasil gelar perkara meningkatkan status Panji Gumilang menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal yang terkait. Kasus ini berawal ketika Panji Gumilang, selaku Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Namun, uang pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan uang dari YPI.

Dari analisis gelar perkara, penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang telah menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar dari bank. Hal ini menjadi dasar peningkatan statusnya menjadi tersangka dalam kasus TPPU tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan Pengacara Panji Gumilang

Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim berjanji akan membongkar modus oknum aparat penegak hukum dalam mengkriminalisasi rakyat dalam sidang pertama Praperadilan atas penetapan Tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang pada Kamis, 25 April 2024 melawan Tipideksus Mabes Polri.

"Saya akan bongkar modus-modus bagaimana oknum Polisi bermain khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana. Memaksakan pidana dan berdasarkan kongkalikong," ujar pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu dalam Hak Jawab yang diterima Liputan6.com.

Alvin menjelaskan, alasan utama diadakan Praperadilan adalah ternyata gelar perkara Panji Gumilang dilakukan walau Penyidik sadar dan mengetahui bahwa unsur pidana tidak terpenuhi sehingga perbuatan yang disangkakan bukanlah perbuatan pidana. "Nanti akan saya bongkar di pengadilan bukti surat yang kuat yang mengkonfirmasi hal ini (pelanggaran hukum pidana formil)."

Ia pun berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa profesional dan dapat menegakkan keadilan tanpa takut adanya tekanan dari pihak terkait. "Info yang saya dapatkan Panji Gumilang bukan penjahat tapi dia ditarget untuk dirampok aset yayasannya. Buktinya para pelapor cabut laporan, tapi polisi tetap ngotot lanjutin proses hukum. Di mana letaknya Restorative Justice kalo begitu?" Alvin memungkasi.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence