Sukses

Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas hingga Medan Merdeka Barat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan telah melakukan rekayasa lalu lintas saat sidang sengketa pilpres yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengimbau agar warga menghindari kawasan sekitar Monas, Bundaran Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pagi ini. Hal ini untuk mengantisipasi adanya demonstrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 pukul 09.00 WIB.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas," demikian disampaikan melalui laman Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin, (22/4/2024).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan telah melakukan rekayasa lalu lintas yakni persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional.

“Tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan kita alihkan,” kata Susatyo dalam keteranganya.

Pengalihan arus dimulai ruas jalan TL. Harmoni mengarah ke Jl. Merdeka Barat akan ditutup, dialihkan ke Jl. Kesehatan. Lalu, Jl. Perwira yang mengarah Jl. Merdeka Utara juga ditutup dialihkan ke arah Masjid dan Lapangan Banteng.

Kemudian, jalan dari TL. Thamrin akan ditutup. Nantinya para pengendara yang melintas akan dialihkan ke Jl. Kebun Sirih yang mengarah ke Jl. Abdul Muis dan ke Patung Tani.

“Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda,” terangnya.

 

2 dari 3 halaman

Minta Aksi Berjalan Tertib

Tidak lupa, Susatyo menyampaikan kepada para peserta aksi yang akan melakukan unjuk rasa diminta untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain. Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya.

“Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,” imbuhnya.

Sementara untuk pengamanan personel, lanjut Susatyo, telah disiagakan sebanyak 7.783 personel gabungan dibantu Satpol PP dan Dishub dari Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan disebar dibagi di beberapa titik rawan massa yang akan melintas di sekitar Gedung MK.

"Kepada seluruh Personil yang terlibat Pengamanan tidak ada satupun yang menggunakan senjata api, bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai Prosedur. Semua perintah dan kendali dari saya,” tegas Susatyo.

"Kami mengimbau agar masyarakat berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Video Terkini