Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, membacakan putusan bahwa dalil pemohon yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung putranya cawapres Gibran Rakabuming Raka, tidak mampu dibuktikan oleh pemohon.
Hal ini diucapkan Daniel saat membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga
“Karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalinya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon. Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang digunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position),” beber Daniel membacakan putusan.
Advertisement
Majelis Hakim menyatakan, jabatan wapres diisi melalui Pemilu bukan ditunjuk presiden, sehingga hal tersebut bukan suatu bentuk nepotisme seperti didalilkan pemohon.
“Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” tutur Daniel.
Oleh karena itu, MK berpendapat dalil pemohon terkait nepotisme Jokowi tidak beralasan. “Bahwa berdasarkan uraian perimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Jokowi Tak Terbukti Intervensi Penetapan Capres-Cawapres
Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
“Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohin dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Arief.
Oleh karena itu, dalil pemohon ya g menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan mendiskualifikasi paslon 02.
“Bahwa berdasarkan pertimbang hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” beber Arief.
Advertisement