Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Salah satu isinya perihal dalil tidak netralnya Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin dan dugaan pelanggaran kampanye Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana untuk mendukung paslon 02 Prabowo-Gibran.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, bukti yang disuguhkan pemohon, dalam hal ini kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait dugaan Pj Gubernur Jabar tak netral tidaklah kuat. Pasalnya, mereka hanya menyerahkan link dan berita yang bersumber berita dari media online.
Baca Juga
"Tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," tutur Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Setelah majelis hakim mencermati dengan seksama, pemberitaan yang ada pun tidak secara komprehensif menunjukkan ketidaknetralan Bey Machmudin
"Tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan," jelas dia.
"Bahwa terhadap bukti video yang diajukan oleh Pemohon setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin, namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu," kata Guntur.
MK Tidak Temukan Pelanggaran Pj Gubernur Jateng
Sementara itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengulas Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana yang disebut kubu Anies-Muhaimin melanggar aturan kampanye lantaran memberikan sambutan kepada Prabowo Subianto.
"Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Tengah atas nama Nana Sudjana yang merupakan purnawirawan Polri tidak netral, hal tersebut terbukti dari aktivitasnya menjemput calon presiden Prabowo Subianto saat akan kampanye dan menggunakan baju berwarna biru sesuai dengan atribut dari pasangan calon nomor urut 2," ujar Daniel.
Perihal tersebut, dia menegaskan MK tidak menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Nana Sudjana dalam peristiwa itu. Hal itu mengacu pada hasil tindaklanjut yang telah dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, menurut mahkamah tindakan penjabat Gubernur Jateng yang memberikan sambutan kedatangan terhadap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan tidak dapat dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran kampanye pemilu karena tidak memenuhi unsur niat untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ungkapnya.
“Namun tindakan tersebut lebih merupakan suatu kebiasaan atau penghormatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada setiap pejabat negara yang datang ke daerahnya yang juga sudah umum dilakukan oleh penjabat maupun kepala daerah lainnya," sambung Daniel.
Advertisement
Gugatan Kubu AMIN Terkait Pj Gubernur Jateng Tidak Beralasan
Atas dasar itu, dia menilai gugatan kubu 01 yang mempermasalahkan sambutan Nana Sudjana terhadap Prabowo Subianto itu tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi, soal memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN. Serta Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang memerintahkan pencopotan baliho paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dan sejumlah bendera PDIP di wilayah kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Termasuk sikap Kadis di Sumatera Utara (Sumut) yang memerintahkan para guru memenangkan Prabowo-Gibran dengan cara mendorong pemilih pemula dari para murid untuk mencoblos capres-cawapres nomor 02.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," Daniel menandaskan.