Liputan6.com, Jakarta - Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca Juga
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Advertisement
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo.
Dalam gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK Tepis Dalil Tak Netral Pj Gubernur Jabar dan Jateng di Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Salah satu isinya perihal dalil tidak netralnya Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin dan dugaan pelanggaran kampanye Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana untuk mendukung paslon 02 Prabowo-Gibran.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, bukti yang disuguhkan pemohon, dalam hal ini kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait dugaan Pj Gubernur Jabar tak netral tidaklah kuat. Pasalnya, mereka hanya menyerahkan link dan berita yang bersumber berita dari media online.
"Tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," tutur Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Setelah majelis hakim mencermati dengan seksama, pemberitaan yang ada pun tidak secara komprehensif menunjukkan ketidaknetralan Bey Machmudin
"Tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan," jelas dia.
"Bahwa terhadap bukti video yang diajukan oleh Pemohon setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin, namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu," kata Guntur.
Advertisement