Sukses

Din Syamsyuddin Sempat Ambruk Saat Hendak Sholat Zuhur di Tengah Aksi Demo

Posisi imam pun digantikan menantu Rizieq Shihab, Muhammad Husein bin Alatas. Sementara Din Syamsuddin berada di belakang imam. Dia menunaikan sholat dengan posisi duduk.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin sempat ambruk saat hendak menunaikan sholat zuhur berjamaah di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Momen itu terjadi saat Din Syamsuddin usai memberikan orasi di tengah peserta unjuk rasa yang menolak pemilu curang.

Ketika azan Zuhur berkumandang, Din bersama dengan beberapa peserta aksi langsung menuju ke depan gerbang Gedung Sapta Pesona.

Din berdiri di saf imam. Namun, tidak lama tubuhnya tak kuat berdiri dan jatuh. Posisi imam pun digantikan menantu Rizieq Shihab, Muhammad Husein bin Alatas. Sementara Din berada di belakang imam. Dia menunaikan sholat dengan posisi duduk.

Berdasarkan pantauan, salah seorang orator menghentikan sementara rangkaian acara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan sholat Zuhur.

Masa pendemo langsung bergeser lalu mengambil air wudhu di air pancuran patung kuda. Beberapa di antaranya juga ada yang mengambil wudhu dari tempat yang telah disediakan oleh pendemo.

Beberapa di antaranya juga ada yang memanfaatkan air mineral dari botol untuk sekedar wudhu.

Setelahnya mereka langsung membentuk saf dan menggelar alas dari kain atau koran yabg telah dibawa.

2 dari 3 halaman

Soroti Pertimbangan AMIN Ditolak Hakim MK, Din Syamsuddin: Etika dan Moral Hukum Hilang

Sejumlah tokoh hadir dalam aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Aksi unjuk rasa digelar terkait sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu tokoh yang hadir yakni mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin.

Dalam orasinya, Din Syamsudin menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan oleh tim hukum AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK. Kata dia, hakim MK tidak mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

"Jadi kesimpulannya, Mahkamah Konstitusi dan para hakim konstitusi melihat persoalan semata-mata dari aspek hukum belaka, dengan etika dan moral hukum ini yang hilang," kata Din Syamsuddin.

Menurut Din, dalam sistem hukum di Indonesia tidak hanya menilai dari fakta-fakta hukum yang ada, tapi juga harus mempertimbangkan hal lain, salah satunya aspek etika dan moral.

"Kita berada pada titik kita akan terus maju. Maka akan meneruskan langkah perjuangan, insyaallah keputusan MK bukan kiamat," tegas Din.

3 dari 3 halaman

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN. 

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.

MKMK pun telah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstidusionalitas syarat, namun lebin tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," jelas dia.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com