Sukses

Mahfud Md: Saya dan Mas Ganjar Terima Putusan MK, Selamat kepada Prabowo-Gibran

Mahfud Md mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, usai putusan MK Senin (22/4/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, usai putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

"Kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud di Posko pemenangan, Teuku Umar, Jakarta.

Mahfud menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima putusan MK yang menolak seluruh gugatan pemohon itu. Ia juga meminta semua pihak menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca putusan MK.

"Itu, pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Menurut Mahfud, Pilpres 2024 dari segi hukum sudah selesai. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan tersebut.

"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkas Mahfud.

2 dari 3 halaman

MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengaku siap mendengarkan putusan Majelis Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Ganjar menyampaikan, apapun hasil dari MK dia bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud Md akan menerimanya.

"Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti," kata Ganjar di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024. Sehingga, dia dan Mahfud tinggal menunggu ketuk hakim palu.

"Tugas kita hari ini adalah datang untuk mendengarkan keputusannya," ucap Ganjar.

3 dari 3 halaman

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu Kembali

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Ari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan, putusan MK tersebut membuktikkan bahwa tuduhan kecurangan Pilpres 2024 yang ditujukan ke pemerintah tidaklah benar. Ari pun mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," sambung Ari.

 

Â