Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Sebelum resmi memutuskan, para hakim konstitusi menjelaskan secara detail satu persatu dan alasan menerima atau menolak gugatan dari Pemohon. Yang pertama membacakan adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Lembaga tersebut pun menegaskan kewenangannya mengadili perkara tersebut dan membantah argumen Termohon, dalam hal ini pihak capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, sekalipun UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah hukum di masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda, bukan berarti pihaknya tidak berwenang untuk menilai masalah hukum Pemilu yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara dan hasil Pemilu.
"Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana diuraikan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Salah satu penyebabnya adalah terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing-masing tahapan, termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu.
Hal itu dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan mempengaruhi hasil pemilu, sementara idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai maka siapapun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat.
"Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadi, keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu," ucap dia.
"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu," sambung Saldi Isra.
Selain itu, Saldi Isra mengatakan, kewenangan mengawasi proses Pemilu 2024 tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi juga menjadi tanggung jawab DPR.
Berikut sederet penjelasan Hakim Saldi Isra sebelum membacakan putusan menerima atau menolak gugatan Pemilu 2024 dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Tegaskan Permasalahan Pemilu Ada Lembaga Masing-Masing untuk Menyelesaikannya
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Lembaga tersebut pun menegaskan kewenangannya mengadili perkara tersebut dan membantah argumen Termohon, dalam hal ini pihak capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, sekalipun UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah hukum di masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda, bukan berarti pihaknya tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara dan hasil pemilu.
"Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana diuraikan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Salah satu penyebabnya adalah terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing-masing tahapan, termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu.
Hal itu dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan mempengaruhi hasil pemilu, sementara idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai maka siapapun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat.
"Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadi, keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu," ucap dia.
"Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu," sambung Saldi Isra.
Â
Advertisement
2. MK Singgung Bawaslu
Saldi Isra mengulas MK telah menangani sengketa Pilpres mulai dari 2004 hingga 2019. Dalam melaksanakan kewenangan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, namun juga dapat menilai hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu, berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah menekankan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," kata dia.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," sambung Saldi Isra.
Dia pun mnyinggung tugas dan tanggung jawab Bawaslu serta Gakkumdu yang seharusnya melaksanakan kewenangannya secara optimal, demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil, serta berintegritas.
Â
3. Ingatkan DPR Tidak Boleh Lepas Tangan dari Pemilu
Hakim MK Saldi Isra mengatakan bahwa kewenangan mengawasi proses Pemilu 2024 tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi juga menjadi tanggung jawab DPR.
"Lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," kata Hakim Saldi Isra.
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya," sambung dia.
Seharusnya, kata Saldi, DPR tetap menjalankan fungsinya dalam hal ini menggunakan hak konstitusional, salah satunya dengan hak angket.
"Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata dia.
Sementara pada tingkat MK, majelis hakim memiliki tenggat waktu untuk dapat menangani perkara sengeketa pemilu.
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," terang Saldi Isra.
Â
Advertisement
4. Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah, Jadi Tumpuan Selesaikan Masalah Penyelenggaraan Pemilu
Lalu, Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).
Meskipun, kata dia, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," kata Saldi Isra.
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya.
Hakim MK Saldi Isra menilai, jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu, maka seperti 'keranjang sampah'.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tandas Saldi Isra.