Sukses

Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK, Surya Paloh: Kita Hormati dan Hargai

Ketum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan menghormati keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Dia pun mengajak semua pihak kembali bersatu untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Kita menghormati dan menghargai itu. itu jelas," kata Surya Paloh di NasDem Tower Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Surya Paloh mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh gugatan. NasDem menilai ini adalah keputusan final dan bersifat mengikat. Karena itu, Surya Paloh mengajak semua pihak kembali bersatu untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

"Saya mengajak kita semua perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh berhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi ini," ucap dia.

"Negara memiliki seluruh model dan sistem yang harus kita sepakati bersama sebagain negara hukum ini adalah keputusan peradilan yang penting maka wajar kita semua harusnya ibarat menutup buku lama, dan buka buku baru. Itu harapan saya Indonesia harus punya spirit semangat ini," dia menambahkan.

Surya Paloh kemudian mengibaratkan Pilpres 2024 bak sebuah kompetisi.

"Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi yang sedang berlangsung. Tapi ketika kompetisi selesai kita harus menghargai. Yang kalah harus menghargai yang menang, yang menang apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya saya mengharapkan ini harus jadi kekuatan bangsa ini," ucap dia.

Karenanya, NasDem sejak awal juga telah menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Dan mengucapkan selamat," kata Ketum Partai NasDem ini menandaskan.

2 dari 4 halaman

MK Tolak Gugatan Anies

Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.   

3 dari 4 halaman

MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum. 

  

4 dari 4 halaman

Kubu Prabowo-Gibran Ajak Semua Saling Memaafkan

Sementara itu, kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait mengajak seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk saling memaafkan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kalau sekiranya selama persidangan ini ada kata-kata yang tidak sepantasnya kami ucapkan,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Yusril, suasana bulan Syawal tentu semestinya menjadi momentum semua pihak untuk saling rangkul dan bermaafan.

“Mari kita saling maaf-memaafkan satu sama lain, dan kami menyampaikan atas nama juga Pak Prabowo-Gibran menyampaikan salam hangat kepada seluruh rakyat Indonesia dan terima kasih atas dukungan sebagian besar rakyat Indonesia kepada kedua beliau,” jelas dia.

Pada akhirnya, katanya, MK telah memecahkan dinamika Pilpres 2024 dengan menyatakan secara tidak langsung Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Baik yang memilih beliau ataupun yang tidak memilih beliau. Terimakasih banyak,” kata Yusril menandaskan.