Sukses

Ganjar Temui Megawati Usai Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup hampir dua jam. Usai bertemu, Ganjar pun tak banyak bicara kepada awak media yang sudah menanti di depan kediaman Megawati.

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dari pantauan merdeka.com, tak hanya Ganjar yang berada di rumah Megawati, ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud diantaranya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo juga hadir. Selain itu, juga ada Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto dan tim hukum Ganjar-Mahfud.

Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup hampir dua jam. Usai bertemu, Ganjar pun tak banyak bicara kepada awak media yang sudah menanti di depan kediaman Megawati.

Sementara, OSO mengaku tengah membicarakan bagaimana merespons kejadian di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai sekarang belum putus karena ada beberapa orang tidak hadir. Jadi ini sedang dibicarakan bagaimana merespons kejadian-kejadian yang tahap awal sampai ke MK tadi, dan ini belum putus," kata OSO, usai melakukan pertemuan dengan Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 

 

2 dari 2 halaman

Dissenting Opinion

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com