Liputan6.com, Jakarta- Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku bersyukur proses sengketa di Mahkamah Konstitusi telah selesai. Prabowo mengatakan kini saatnya fokus untuk mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia.
“Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya,” kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Senin, (22/4/2024).
Baca Juga
Prabowo juga turut mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya serta bekerja keras untuk memenangkan pemilu 2024.
Advertisement
“Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja. Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras,” tutupnya.
Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden serta kecurangan-kecurangan pemilu seperti yang dituduhkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Dari putusan MK itu, maka telah menempatkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Istana Ajak Semua Bersatu Bangun Indonesia
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Ari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Dia mengatakan, putusan MK tersebut membuktikkan bahwa tuduhan kecurangan Pilpres 2024 yang ditujukan ke pemerintah tidaklah benar. Ari pun mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," sambung Ari.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Advertisement