Sukses

Putusan MK soal Sengketa Pilpres Penanda Kembalinya Persatuan Demi Bangsa

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menilai jalannya sengketa Pilpres 2024 hingga putusan yang disampaikan pada Senin (21/4) sudah berjalan transparan dan bersifat final mengikat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menilai jalannya sengketa Pilpres 2024 hingga putusan yang disampaikan pada Senin (21/4) sudah berjalan transparan dan bersifat final mengikat. Sebagai kelompok pendukung Prabowo-Gibran, Rampai Nusantara meminta seluruh pihak menghormati kerja-kerja Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, kami menghormati sidang MK yang telah melakukan persidangan dengan sangat transparan dan memutuskan sengketa pilpres dengan sangat adil," kata Semar melalui siaran pers diterima, Selasa (23/4/2024). Semar berharap, usai putusan MK terkait sengketa Pilpres maka seluruh komponen bangsa dan elit politik bisa kembali bersatu dan menyongsong tangtangan bangsa kedepan secara bersama-sama.

"Mari kita rajut kembali persatuan bangsa untuk bersama-sama menghadapi tantangan bangsa ke depan yang jauh lebih komplek terutama situasi global saat ini yang sedang tidak menentu sehingga perlu stabilitas nasional yang kuat baik politik maupun stabilitas ekonominya," kata pria yang juga aktivis 98 tersebut.

Dia memastikan, Rampai Nusantara siap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran kedepan dan berharap kepemimpinannya akan membawa negara jauh lebih maju.

"Kami mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran dan harapan kami mereka akan membawa negara ini kelangkah yang jauh lebih maju, masyarakatnya makin sejahtera," Semar menandasi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dibacakan, Senin (22/4). Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan melaju ke tahapan Pemilu selanjutnya yaitu penetapan presiden dan wakil presiden 2024.

2 dari 2 halaman

KPU Segera Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan menolak permohonan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 yang dilayangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024.

"Dilaksanakan di kantor KPU, Rabu (24/4)," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.

Yang ketiga, sebagai konsekuensinya, kata Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB," Hasyim menandaskan.

Video Terkini