Sukses

Lapor Hasil Sengketa Pilpres, Yusril Temui Prabowo Malam Ini

Fahri menambahkan, selain melaporkan hasil persidangan, juga dilakukan silaturahmi karena masih dalam suasana Lebaran serta meminta arahan Prabowo untuk kedepannya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid membenarkan, akan adanya pertemuantim hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra dengan Prabowo Subianto. Berdasarkan informasi diterima, pertemuan dilangsungkan malam hari ini di Rumah Kertanegara Jakarta Selatan.

“Sesuai jadwal hari ini tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo,” kata Fahri melalui pesan singkat saat ditanya awak media, Selasa (23/4/2024).

Terkait agenda pertemuan, Fahri menjelaskan pihaknya akan melaporkan seluruh hasil dari sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui hasilnya dari sidang tersebut sudah dibacakan oleh MK kemarin, Senin, (22/4/2024).

“Ya kami akan melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa,” jelas Fahri.

Fahri menambahkan, selain melaporkan hasil persidangan, juga dilakukan silaturahmi karena masih dalam suasana Lebaran serta meminta arahan Prabowo untuk kedepannya.

“Kami juga akan bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029, selanjutnya Tim Hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih pak Prabowo kepada tim hukum,” Fahri menandasi.

Diberitakan sebelumnya, sidang yang digelar Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin. MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta.

Dengan demikian, proses rangkaian Pilpres 2024 tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang akan digelar pada Rabu 24 April 2024. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung MK.

"Dilaksanakan di kantor KPU, Rabu (24/4)," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

2 dari 2 halaman

3 Hal Penting Dalam Putusan MK

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.

Yang ketiga, sebagai konsekuensinya, kata Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB," Hasyim menandaskan.