Liputan6.com, Jakarta Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya yang dijadikan tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Juga
Berdasarkan lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Muhdlor telah teregister dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Advertisement
Gugatan dia telah teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2024. Namun, untuk petitum permohonan yang diajukan belom ditampilkan dalam website tersebut. Sedangkan sidang perdananya telah terjadwal.
"Agenda Sidang pertama nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Senin, 6 Mei 2024," tulis laman SIPP yang dikutip merdeka.com, Selasa (23/4/2024).
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, KPK siap beradu argumen dengan Muhdlor di meja pengadilan untuk membuktikan perihal penetapan tersangka.
"Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Ali menegaskan gugatan yang diajukan oleh mantan politikus PKB itu hanya untuk beradu argumen perihal syarat formilnya saja. Sementara untuk substansi perkara tidak dapat dibawa materi gugatan.
Bersamaan dengan itu juga KPK meyakini penetapan Bupati Sidoarjo itu telah sesuai dengan syarat.
"Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkas Ali.
Â
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Namun KPK belum mengumumkan soal kapan surat pemanggilan kedua terhadap Ahmad Muhdlor dilayangkan dan kapan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir dan sudah dikirimkan atau belum nanti kami akan sampaikan," ujarnya.
Ali mengatakan, Ahmad Muhdlor Ali awalnya dijadwalkan hari ini akan menjadi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun KPK menerima surat dari kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK karena sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Ali mengatakan, menurut surat tersebut, yang bersangkutan telah menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 17 April 2024. Namun KPK menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut tidak jelas.
"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas," ujarnya. Dilansir dari Antara.
Advertisement
Ingatkan Semua Pihak Kooperatif
Ali kemudian mengingatkan agar yang bersangkutan dan semua pihak terkait untuk kooperatif dengan tim penyidik KPK.
KPK pada Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
Â
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi/Merdeka.com