Liputan6.com, Jakarta - Seorang TikToker dengan username galihloss3 ditangkap polisi atas tuduhan penistaan agama. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Dit Siber Polda Metro Jaya berdama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal itu benarkan oleh Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo. Dia diamankan pada Senin 22 April 2024 malam.
Baca Juga
"Betul," kata Ardian dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Advertisement
Ardian kemudian menunjukkan salah satu konten dari akun TikTok galihloss3 yang dipersoalkan.
Dilihat dari akun TikTok, Galih saat itu sedang terlibat wawancara dengan seorang anak di bawah umur. Saat itu, Galih bertanya terkait dengan jenis hewan yang bisa ngaji.
Namun, di sini Galih justru memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum.
"Ini akun nya dia https://vt.tiktok.com/ZSFWTUcd7/," ujar dia.
Saat ini, pemilik akun TikTok dengan username galihloss3 masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.
"Iya masih kita periksa," tandas dia.