Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat telah menonaktifkan sebanyak 2.989 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dari 4.139 warga yang telah meninggal dunia. Syamsul Bahri, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa proses ini mengacu pada hasil pendataan dari 1 hingga 15 April 2024, yang menargetkan data kematian warga dengan KTP yang masih aktif.
"Sebanyak 1.150 KTP sisanya, Dinas Dukcapil telah mengajukan permohonan resmi kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan," ungkapnya dikutip dari Antara, Selasa (23/4/2024).
Syamsul juga menyebutkan bahwa Dukcapil Jakarta Pusat sedang melakukan pendataan dan verifikasi data terhadap 3.208 warga yang sudah tidak ada lagi, dengan pendataan dan verifikasi ini akan berlangsung hingga 30 April 2024.
Advertisement
Denny Ramdany, Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili bertujuan untuk menciptakan keteraturan administrasi kependudukan. Penataan ini juga bertujuan untuk menyajikan data skala provinsi dari Data Kependudukan Bersih (DKB) dan pemutakhiran data kependudukan untuk menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status NIK dengan cara datang langsung ke loket-layanan kelurahan atau melalui situs resmi https://jawara-dukcapil.Jakarta.go.id/. Layanan pengaduan juga tersedia bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan terkait pengaktifan kembali NIK yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam proses usulan.
Â
92.493 NIK Warga Jakarta Diajukan ke Kemendagri
Sementara itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan April ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81.119 NIK berasal dari warga yang telah meninggal dunia, sementara sisanya, sebanyak 11.374, adalah NIK dari warga di RT yang sudah tidak ada lagi.
Budi Awaludin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penonaktifan NIK tidak dilakukan secara sembarangan. Petugas Dukcapil DKI Jakarta di tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.  Â
Advertisement