Liputan6.com, Jakarta TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP alias Galih Loss (24) menyampaikan permohonan maaf setelah membuat konten yang menistakan agama Islam. Gegara kontennya itu, kini Galih Loss juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Permohonan maaf Galih disampaikan lewat rekaman video. Galih sendiri mengakui perbuatannya yang telah mempelesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Galih Naufal Aji Prakoso pemilik akun TikTok galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan mempelesetkan suara auman serigala menjadi auzubillahiminasyaitonirojim," kata Galih seperti dikutip dari video, Selasa (23/4/2024).
Advertisement
Galih menyampaikan permohonan maaf kepada semua umat Islam karena ulahnya membuat konten tersebut. Galih mengaku menyesal.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim, dan saya menyesali semua perbuatan saya. Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video tersebut," ujar Galih.
TikToker itu berjanji tidak akan membuat video serupa di kemudian hari. Galih juga akan membuat konten yang lebih baik ke depan.
"Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya. Sekian dari saya, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," ucap Galih.
Sebelumnya, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, menunjukkan salah satu konten dari akun TikTok galihloss3 yang dipersoalkan.
Dilihat dari akun TikTok, Galih ketika itu sedang terlibat wawancara dengan seorang anak di bawah umur. Saat itu Galih bertanya terkait dengan jenis hewan yang bisa ngaji.
Namun, di sini Galih justru memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum.
Galih Loss Tetap Diproses Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan video permintaan Galih Loss tidak akan mempengaruhi proses hukum.
Polisi akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Bahkan, saat ini tersangka akan dijebloskan ke ruang tahanan.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024," tegas Ade Safri.
Dalam kasus ini, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun, ancaman paling tinggi enam tahun kurungan penjara.
"Untuk pelanggaran pidana Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ujar Ade Safri.
Advertisement