Sukses

KPU Tetapkan Prabowo Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini, Rabu 24 April 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024) hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024) hari ini.

"(Hari ini) pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," kata Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024)

Adapun penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno hari ini, pihaknya juga mengundang seluruh pasangan calon peserta pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.

"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024," ucapnya.

Kendati demikian, kata Mellaz, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi secara resmi apakah paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan hadir atau tidak.

"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon, soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar August Mellaz.

"Kita belum dapat konfirmasi (hadir atau tidak). Yang jelas kita undang semua, baik paslon 01, 02, 03 kita undang semua," imbuhnya.

 

2 dari 3 halaman

MK Tolak Keseluruhan Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Perjalanan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berakhir. Dua pasang calon presiden dan wakil presiden itu harus menerima kenyataan, kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatannya ditolak keseluruhan oleh majelis hakim.

Dalam putusan terhadap Anies-Muhaimin, majelis hakim menyatakan permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tidak terbukti adanya intervensi Presiden Jokowi terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu Anies-Muhaimin. Sehingga, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi dari Jokowi tidak terbukti, dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Setali tiga uang, MK juga menolak secara keseluruhan gugatan yang dimohonkan Ganjar-Mahfud.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

 

3 dari 3 halaman

Dissenting Opinion

Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan MK terkait sengketa pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Diketahui, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa pilpres 2024 dengan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat," ujar Ketua MK Suhartoyo.