Sukses

Waketum Nasdem Temui Prabowo di Kertanegara, Dasco: Ada Kabar Gembira

Sementara Ahmad Ali sendiri mengaku hanya datang untuk bersilaturahmi dan mengucapkan selamat atas hasil pilpres yang sudah final kepada Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa ada kabar gembira usai Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali mendatangi Prabowo Subianto di rumah pribadinya. 

“Pasti gembira lah,” kata Dasco saat ditanya awak media usai pertemuan di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Nantinya, kata Dasco akan ada banyak pertemuan antara Nasdem dan Prabowo usai penetapan presiden dan wakil presiden oleh KPU. 

“Dalam satu dua hari ini akan banyak pertemuan pertemuan, akan ada pertemuan pertemuan. Nanti temen-temen media mulai besok, lusa akan bisa terlihat ya tujuannya pasti untuk persatuan dan kesatuan bagaimana membangun bangsa ini ke depan,” ujarnya.

Namun, Dasco masih enggan untuk mengungkap kabar gembira yang dibawa Ahmad Ali. “Makanya nanti tunggu sehari dua hari ya. Saya rasa enggak ada ya (belum ada kesepakatan), hanya pembicaraan saja, pokoknya nanti sehari dua hari,” ujarnya.

Sementara Ahmad Ali sendiri mengaku hanya datang untuk bersilaturahmi dan mengucapkan selamat atas hasil pilpres yang sudah final kepada Prabowo.

“Enggak ada pembicaraan politik, datang silaturahmi. Saya datang tidak mewakili Partai, saya datang ketemu pak Dasco sama pak Prabowo,” kata Ali di rumah Prabowo Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4) malam.

Ali pun mengklaim tidak melaporkan kedatangannya ke rumah Prabowo ke Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“Saya belum sempat (lapor Surya Paloh). Nggak sih (mendadak), saya kan sama pak Dasco sudah lama temenan,” kata dia.

“Kan saya tidak mewakili partai, sehingga saya tentunya. Walaupun melekat dalam diri saya wakil ketua umum tapi saya tidak datang mewakili partai sehingga tidak ada pembicaraan secara politik,” tambah dia.

 

2 dari 3 halaman

Surya Paloh Beri Isyarat Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh memberi isyarat bahwa Partai Nasdem bakal merapat ke koalisi pengusung pasangan Prabowo-Gibran. Hal itu disampaikan Surya Paloh usai Partai Nasdem menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurut Surya Paloh, bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) merupakan opsi yang terbaik.

"Mungkin ada usulan lain selain merapat ke pemerintahan? Ada usulan? Kalau ada usulan boleh kita pertimbangkan juga," kata dia di NasDem Tower, Senin (22/4/2024).

"Kalau nggak, ada usulan lain enggak apa apa, sebenarnya lebih baik untuk Indonesia, dengan spirit dan semangat apa yang bisa kita lakukan hari ini," dia menambahkan.

Surya Paloh kemudian menyingung kondisi geopolitik dunia. Apa yang terjadi di Iran dan belahan Eropa, China, Amerika membawa dampak secara langsung atau tidak langsung bagi Indonesia. Bila tidak diantisipasi maka berpengaruh pada kepentingan rakyat banyak.

"Ini harus diperjuangkan," ujar dia.

Surya Paloh mengatakan, di sini keteladanan para elite bangsa ini diperlukan. Keteladanan atas konsistensi sikap ucapan dan perbuatannya.

"Dan salah satu modal terbesar yang dipahami NasDem adalah menjaga stabilitas nasional itu sendiri. Kalau ini tidak mampu, kita akan, saya pikir ini ancaman bagi kita sebagai suatu bangsa," dia menandaskan.

3 dari 3 halaman

MK Tolak Gugatan 01

Mahkamah Konstitusi menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Usai persidangan, Anies Baswedan tidak berkomentar banyak. Ia menyatakan akan menyiapkan butir-butir tanggapan resmi sebelum memberi pengumuman sore ini.

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan MK, jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami," kata Anies sesaat sebelum meninggalkan gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Diketahui, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang sampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.

Saldi menyampaikan pendapat berbedanya bahwa dukungan Presiden terhadap salah satu pasangan calon semestinya dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Menurut Saldi, Presiden dapat berdalih bahwa percepatan program yang dilakukan adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan, namun program itu bisa saja kamuflase untuk beri dukungan ke salah satu paslon.

"Namun, program dimaksud pun dapat digunakan sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam rangka memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Saldi Isra di gedung MK, Senin (22/4/2024).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Video Terkini