Sukses

KPU Batasi 600 Pemilih Setiap TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan batas maksimum jumlah pemilih setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan batas maksimum jumlah pemilih setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Adapun batas jumlah yang akan ditetapkan yakni sebesar 600 pemilih per TPS.

Hal itu diungkap dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terhadap rencana itu. Rencana itu pun tidak mendapatkan keberatan dari para peserta rapat yang hadir.

"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," ujarnya. Dilansir dari Antara.

Idham menilai, hal itu tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit daripada Pemilu 2024. Pada Pilkada Serentak 2024, pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.

Pertama, surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Kedua, surat suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pada Pemilu 2024 yang menggunakan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Namun, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi COVID-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena kebijakan pembatasan sosial.

2 dari 2 halaman

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.