Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada hari ini, Rabu (24/4/2024). Hal itu seperti disampaikan Komisioner KPU August Mellaz.
"(Hari ini) pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," ujar August kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Baca Juga
Ada pun penetapan ini dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Advertisement
August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno, pihaknya juga mengundang seluruh pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.
"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," jelas August.
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai putusan MK.
"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata Idham.
Berikut sederet pernyataan KPU jelang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada hari ini, Rabu (24/4/2024) dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Penetapan Dilakukan Usai Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu hari ini (24/4/2024).
"(Hari ini) pukul 10.00 WIB tanggal 24 April 2024 KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan," kata Komisioner KPU August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Ada pun penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Â
Advertisement
2. Undang Semua Pihak Terkait saat Rapat Pleno Penetapan Presiden-Wakil Presiden
August Mellaz menjelaskan, dalam rapat pleno hari ini, pihaknya juga mengundang seluruh pasangan calon peserta Pilpres 2024 hingga para ketua umum partai politik.
"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta pemilu 2024 juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024," ucapnya.
Kendati demikian, kata Mellaz, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi secara resmi apakah paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan hadir atau tidak.
"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon, soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar August Mellaz.
"Kita belum dapat konfirmasi (hadir atau tidak). Yang jelas kita undang semua, baik paslon 01, 02, 03 kita undang semua," imbuhnya.
Â
3. Tegaskan Tidak Ada Lagi Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran
KPU lantas menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Hal ini dikatakan KPU usai PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024.
Mereka meminta dalam petitumnya agar majelis hakim mencoret paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.
Idham mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran akan tetap dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelas Idham seperti dikutip dari Antara.
Advertisement