Liputan6.com, Jakarta - Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun di embarkasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI pun mengimbau agar seremonial itu tidak berlangsung lama, apalagi jumlah jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M masih banyak.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Baca Juga
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji 2024Â ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, maupun di Arab Saudi.
Advertisement
"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (25/4/2024).
Dia mengatakan, tagline Haji Ramah Lansia yang kembali diusung pada tahun ini harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas, sehingga tidak boleh ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan maupun kedatangan jemaah.
"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," kata Arsad.
Â
Ketentuan Lengkap
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
- waktu maksimal 30 menit;
- sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
- waktu maksimal 30 menit;
- sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
- Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
- Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
- waktu maksimal 30 menit;
- sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
- Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.Â
Advertisement