Sukses

Pemkot Madiun Selaraskan Aturan Pusat dengan Tetapkan Perubahan Propemperda 2024

Dari sebelas perda tersebut, rinciannya ada tujuh usulan eksekutif dan empat inisiatif legislatif. Sembilan di antaranya merupakan Raperda baru dan sisanya Raperda perubahan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD telah menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 untuk menyesuaikan aturan pusat yang mengalami perubahan. 

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan peraturan di daerah wajib tegak lurus dengan peraturan yang ada di pemerintah pusat. Setidaknya total terdapat sebelas Perda yang dilakukan penetapan dalam Propemperda tersebut. Rinciannya ada tujuh usulan eksekutif dan empat inisiatif legislatif. Dari sebelas tersebut, sembilan di antaranya merupakan Raperda baru dan sisanya Raperda perubahan.

‘’Untuk menuju ke Perda itu harus mengikuti aturan pusat. Dimana pusat ada perubahan, kita ya harus menyesuaikan. Makanya kita lakukan penetapan ulang rencana pembahasan Raperda-Raperda kita," kata Wali Kota Maidi.

Tujuh Raperda usulan eksekutif tersebut yakni, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Madiun Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

2 dari 2 halaman

Raperda Inisiatif Legislatif

Sementara empat Raperda inisiatif legislatif meliputi, Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

‘’Harus kita sesuaikan sekarang agar tidak kerja dua kali. Ada yang penyesuaian judul sampai materi-materi di dalamnya,’’ ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menyebut pihaknya bersama eksekutif akan langsung melakukan pembahasan-pembahasan sesuai jadwal. Pihaknya optimis bakal menyelesaikan belasan Raperda tersebut sebelum masa jabatan DPRD Periode 2019-2024 berakhir.

‘’Prinsipnya tetap akan kami upayakan bisa selesai sesuai jadwal," harapnya.

 

(*)