Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengaku siap menjalani persidangan tersebut.
"Ya enggak apa-apa, ini kan bagian dari proses prosedural penegakan kode etik, kita hormati," ucap Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga
Dalam sidang etiknya, Ghufron dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK pada saat penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia pun tidak banyak menampik perihal laporan yang dilayangkan kepadanya.
Advertisement
"Ya nanti kita anu, kan teman-teman sudah tau di agenda acaranya," ucap Ghufron.
Dewas KPK mengagendakan persidangan etik Nurul Ghufron bakal pada pekan depan. Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang digelar 2 Mei 2024.Â
Sementara itu, pimpinan KPK Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewas KPK. Hanya saja baru Nurul Ghufron yang akan disidangkan.
Namun demikian, ia enggan membeberkan alasan mengapa baru Ghufron yang disidangkan. "Yang disidangkan Pak NG," ujar dia.
Terkait Kasus di Kementan
Albertina berharap, publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement