Sukses

Selain Dilaporkan ke Dewas KPK, Albertina Ho juga Digugat ke PTUN

Selain dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Liputan6.com, Jakarta Selain dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Albertina Ho yang merupakan anggota Dewas KPK dilaporkan dan digugat oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Albertina dilaporkan ke Dewas atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan terhadap Albertina Ho ke PTUN telah teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Laporan itu terdaftar dengan pihak pelapor Nurul Ghufron.

Albertina Ho dilaporkan atas tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual. Hal itu juga turut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG (Nurul Ghufron) ke PTUN," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Tumpak menyebut dari laporan Ghufron di PTUN hanya Albertina Ho saja yang dilaporkan ke PTUN.

"Itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," ucap Tumpak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah itu.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4).

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujar Ghufron.

2 dari 2 halaman

Respons Albertina Ho Setelah Dilaporkan ke Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, buka suara akan dirinya yang dilaporkan ke lembaganya sendiri oleh pimpinan KPK, Nurul Ghufron. Ia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Albertina menjelaskan kalau laporan yang dimaksud Ghufron adalah dirinya mencurigai adanya transaksi keuangan oleh eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ungkap Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Dia mengaku diberikan wewenang sebagai penanggung jawab adanya dugaan pelanggaran etik oleh TI. Ia bahkan heran dari laporan yang dilayangkan kepadanya.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," ujar dia

"Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB No 1 Tahun 2012," lanjut Albertina.

Ia menegaskan pengusutan dugaan etik KPK dilakukan sebelum ditangani oleh KPK.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com