Sukses

Kronologi Pembunuhan Wanita Open BO yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, peristiwa itu semula dari Nico yang berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat'.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan kasus pembunuhan seorang wanita 'Open BO' inisial RR (35) yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban merupakan korban pembunuhan oleh pelanggannya sendiri di Nico (28) alias NYP.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, peristiwa itu semula dari Nico yang berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat' untuk mencari teman kencan alias memuaskan hasrat birahi pelaku pada 9 April 2024.

Pada saat komunikasi tersebut keduanya telah menyepakati harga untuk satu kali kencan. Korban pun bertemu di sebuah kost-kostan di Jalan. Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada 11 April 2024.

"Pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk 1 kali main," ucap Wira saat konferensi pers, Kamis (25/4/2024).

Selepas keduanya bercinta, secara mendadaknya, wanita penghibur itu justru mematok harga lebih. Tidak hanya itu pelaku bahkan sempat mengancam Nico bakal dianiaya.

"Setelah selesai melakukan kencan korban meminta tambahan uang kepada pelaku sebesar 100 ribu. jadi untuk tarif nya 300 ribu setelah berkencan korban minta tambahan 100 ribu," ucap Wira.

"Pelaku menolak membayar Rp100 ribu, korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar dan mengancam untuk memanggil abang abang nya korban," lanjutnya.

 

2 dari 3 halaman

Alasan Minta Bayaran Lebih

Kepada penyidik alasan wanita tersebut meminta bayaran lebih karena layanan memuaskan dan dalam waktu yang lama.

Pelaku yang sudah kepalang emosi, langsung berupaya membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher R menggunakan tali sepatu hingga membuatnya meninggal.

Dengan siasat Nico yang ingin menghilangkan jejak pembunuhan, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam kardus besar untuk dibuang.

Pelaku bahkan sempat meminta tolong kepada rekan korban untuk menggotong kardus dan di taruh di sepeda motor.

"Pelaku minta tolong kepada saksi untuk menurunkan kardus yang ada di kosannya. Saksi Z yang adalah teman pelaku tanpa sepengetahuan saksi Z bahwa yang dibawa adalah mayat korban," jelas Wira.

Jenazah wanita itu kemudian, di bawa ke sebuah dan dibuang ke sungai jalan Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi, Jawa Barat.

 

3 dari 3 halaman

Rampas Harta Milik Korban

Di saat yang bersamaan juga, Nico merampas sejumlah harta milik wanita itu seperti Handphone dan uang tunai Rp300 ribu.

Korban kemudian hanyut dan ditemukan di sebuah dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024 dengan kondisi yang mengenaskan.

"Jenazah memang sudah menghitam, tapi ini karena faktor pembusukan. jadi menurut keterangan dari visum ini faktor pembusukan, jadi tidak ada luka selain luka bekas di leher karena dicekik dan bekas tali sepatu," ungkap dia.

Berselang lima hari setelahnya, pelaku baru dapat diringkus oleh kepolisian yang kabur ke kampung halamannya di kediamannya kawasan Desa Guguak, Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com