Sukses

PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN, Otto Hasibuan: Hasilnya Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasilnya akan tidak diterima dan permainan telah selesai alias game over.

Liputan6.com, Jakarta - PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Terkait hal itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasilnya akan tidak diterima dan permainan telah selesai alias game over.

“Bahwa ini adalah mengenai soal pelanggaran, perbuatan melawan hukum katanya, nah perbuatan melawan hukum ini, pelanggaran itu sudah diputus, sudah dipertimbangkan oleh MK. Jadi sudah final. Hasilnya game is over lah menurut saya. Gitu ya,” tutur Wakil Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Menurut Otto, gugatan dari PDIP itu dari segi politik tidaklah konsisten. Di satu pihak, Ganjar-Mahfud sudah legowo mengucapkan selamat ke Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas kemenangan di Pilpres 2024, namun di sisi lain partai pengusungnya malah menggugat di PTUN terkait hasil yang ditetapkan KPU.

“Kita tidak tahu mana yang benar sebenarnya ini. Kalau memang sudah (mengucapkan) selamat, ya sudah selesai dong persoalannya. Mari kita bangun bangsa ini dengan baik. Kok ada ekornya? Di ekornya ada di pengadilan. Tetapi itu harus kita hormati. Kita sebagai tim hukum Prabowo-Gibran harus menghormati,” jelas dia.

Sementara dari segi hukum, gugatan itu dinilainya tidak tepat. Pasalnya, bagaimana bisa PTUN menguji hasil putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kan dua lembaga yang terpisah. Kalau PTUN atau Mahkamah Agung menguji putusan daripada lembaga di bawahnya itu boleh-boleh saja. Tapi kan forumnya beda. PTUN mau menggugat putusan di MK. Itu bagaimana. Dalam petitum mereka, mereka ingin lagi keputusan KPU itu dibatalkan. Itu kan tidak mungkin terjadi karena sudah diuji di MK,” kata dia.

2 dari 3 halaman

Gugatan Dinilai Lebih Tepat Dilayangkan ke Bawaslu

Sepengetahuannya, segala yang menyangkut hasil putusan KPU masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilu. Sehingga lebih tepat gugatan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Biasanya kalau ada pelanggaran akan ada pengaduan ke Bawaslu, kalau dari Bawaslu merasa tidak puas bisa banding ke PTUN, nggak puas lagi bisa ke MA. Ini dia tidak melalui Bawaslu gugat ke PTUN. Ini yang saya liat nggak tepat. Saya yakin dan percaya putusan MK itu merupakan putusan yang final dan mengikat semua pihak, tinggal menunggu Prabowo-Gibran dilantik menjadi presiden bulan Oktober dan gugatan itu akan berjalan begitu saja, tapi akan kita lihat lah,” Otto menandaskan.

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun menyatakan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum telah diterima untuk dilanjutkan ke persidangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara," kata Gayus di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

3 dari 3 halaman

Ungkap Pelanggaran KPU

Menurut Gayus, pengadilan di PTUN akan menjadi pengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

"Justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," tegas Gayus.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPU tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pilpres 2024.

"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay," ucap Gayus.

Gayus meminta KPU bersabar serta memberi kesempatan keadilan dan hukum memutuskan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Gayus kembali menegaskan agar KPU tidak tergesa-gesa untuk menetapkan Prabowo-Gibran  sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.