Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Labuhanbatu, Erik Adrata Ritonga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Salah satu aset yang disita oleh penyidik yakni sebuah rumah mewah milik tersangka.
"Berlokasi di Kota Medan, Sumut, aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga
Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang pelang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Advertisement
Ali juga menambahkan, pihaknya menggali keterangan dari pada empat orang saksi yang berhubungan dengan Bupati Labuhanbatu itu pada Kamis 25 April 2024. Dari keterangan digali perihal aset yang dimiliki tersangka.
"Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR," ungkap Ali.
KPK juga sempat menggeledah rumah dinas hingga rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Adrata Ritonga terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Selasa 16 Januari 2024. Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
"Ada beberapa lokasi yang dituju di antaranya rumah dinas jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi Tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya," ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Pasca dilakukan penggeledahan, kata Ali rumah dinas Erik langsung dipasang garis pembatas KPK.
"Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti," ucap dia.
Penggeledahan itu dilakukan guna melengkapi barang bukti dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu itu. Ali menyebut saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu berhasil bukti berupa dokumen perbankan.
KPK Tetapkan Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu Tersangka Suap, Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Erick dan Rudi, KPK juga menjerat dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra. Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024.
Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/1/2024).
Ghufron menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat keempatnya. Ghufron menyebut, Kabupaten Labuhanbatu mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp1,4 triliun.
Dengan anggaran tersebut, Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Advertisement
OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp551 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 11 Januari 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
"Selama proses kegiatan tertangkap tangan ini pada Kamis (11/1/2024) tim KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024).
Sebanyak 10 orang tersebut selain Erick dan Rudi yakni Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Maharani, Fajar Syahputra (swasta), Efendy Sahputra (swasta), Agus Kaspohardi (swasta), Staf Rudi bernama Elviani Batubara, Triyono (swasta), dan ASN Labuhanbatu Susi Susanti.
Ghufron menyebut OTT KPK ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan suap terhadap Bupati Erick melalui anggota DPRD Rudi selaku orang kepercayaan Erick.
Dengan informasi tersebut, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bergerak dan berpencar mengamankan para pihak yang ada disekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Bersama mereka diamankan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara uang sekitar Rp1,7 miliar.
"Untuk selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ghufron.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber Merdeka.com