Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus penistaan agama yang menyeret TikToker Galih Noval Aji Prakoso (Galihloss) alias GNAP (24).
Kepada polisi, Galih mengaku, membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas agar pelaku usaha tertarik menggunakan untuk jasa mempromosikan produk.
Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.
Advertisement
“Jadi memang murni benar-benar dilakukan untuk menghibur netizen yang melihat ke akun TikTok ini dan dia hanya berusaha biar bisa di-endorse, tapi ternyata mungkin dia tidak berpikir panjang sehingga akhirnya membuat satu video yang mengarah kepada adanya dugaan penistaan agama,” kata Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Hendri Umar mengatakan, konten penistaan yang diunggah Galih di media sosial TikTok begitu menyita perhatian masyarakat, khususnya di media sosial. Terbukti, pengikut di akun TikTok melonjak hingga ratusan ribu followers.
“Followernya nambah. Nambah banyak ada seratus ribuan ada yang pasti,” kata Hendri Umar.
Langgar UU ITE
Terkait kejadian ini, Galih pun telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, Galih diduga melanggar Undang-Undang ITE.
Umar menerangkan, konten yang dimaksud terkait wawancara Galih dengan seorang anak kecil. Galih saat itu bertanya perihal hewan apa yang bisa mengaji.
Namun, Galih memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum. Ucapannya itu pun menuai polemik
Tak ayal, banyak masyarakat yang komplain karena telah dianggap telah melakukan penistaan. Galih menghina bacaan ta'awudz yang dihubungkan dengan salah hewan.
“Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memplesetkan dan menyamakan kalimat ta'awudz dengan suara hewan serigala,” ujar dia.
Advertisement
Ditahan
Saat ini, Galih telah ditahan Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Galih dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik.
“Hingga saat ini saudara Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang melakukan berusaha secara cepat dan segera untuk melengkapi berkas dan setelah berkas lengkap nanti akan segera dilakukan pengiriman ke pihak jaksa penuntut umum,” ujar dia.