Sukses

Beda Nasib dengan Anwar Usman, Hakim MK Arsul Sani Boleh Sidangkan Sengketa Pileg untuk PPP

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan tidak ada larangan bagi hakim konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau pileg. Sekali pun untuk bekas partainya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan tidak ada larangan bagi hakim konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau pileg. Sekali pun untuk bekas partainya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa," kata Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Fajar beralasan tidak ada aturan yang melarang hakim konstitusi Arsul Sani bersidang di sengketa Pileg 2024. Sebab, MK sendiri sudah membagi sidang ke dalam tiga panel dengan komposisi tiga hakim di tiap panelnya.

Artinya, jika hakim konstitusi Arsul Sani harus diposisikan untuk tidak menyidangkan perkara terkait PPP, maka komposisi yang sudah dibentuk oleh MK akan mempengaruhi jalannya persidangan.

"Nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi enggak lancar. Misalnya, dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang tidak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim)," jelas Fajar.

"Berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih," imbuh Fajar.

Fajar memastikan, hakim konstitusi Arsul Sani akan bertindak objektif terlepas dari latar belakang sebelumnya yang seorang anggota partai. Sebab, sebelum bersidang, hakim MK Arsul Sani sudah dilakukan sumpah agar bisa mengadili perkara dengan seadil-adilnya.

"Tapi secara ketentuan enggak ada, Pak Arsul enggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim sudah disumpah," Fajar menandasi.

2 dari 3 halaman

Alasan Anwar Usman Tidak Boleh Sidangkan Sengketa Pileg untuk PSI

Berbeda dengan Arsul Sani, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang mengikuti sidang PHPU Pileg yang berkaitan dengan perkara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebab diketahui, Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep, adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.

"Jadi (yang tidak boleh) memeriksa dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI, dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis Kehormatan MK," tegas Fajar.

Berdasarkan catatan MK, lanjut Fajar, PSI mengajukan 10 perkara sengketa pileg 2024. Nantinya, perkara PSI dipastikan tidak akan masuk ke dalam panel sidang yang diadili oleh hakim Anwar Usman.

"Ada (perkara) PSI. Kalau tidak salah 10. Itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," ungkap Fajar.

 

3 dari 3 halaman

Sengketa Pileg 2024, MK Terima 297 Perkara

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memulai rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa pemilu legislatif (pileg) 2024.

Total perkara PHPU 2024 ditangani MK sebanyak 299. Dua di antaranya adalah perkara pilpres yang sudah selesai. Artinya, untuk PHPU pileg 2024 ada sebanyak 297 perkara.

Nantinya, sesuai dengan Peraturan MK (PMK), tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK. Tujuannya agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa. Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.