Sukses

Lulusan SMA Bikin Judi Slot Omzet Rp30 Miliar, Kini Masuk Penjara

Polisi membongkar kasus judi online berkedok game online 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' yang diotaki oleh pelaku inisial EP. Pelaku juga yang membuat kedua aplikasi tersebut tanpa memiliki pengalaman di bidang IT.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus judi online dengan modus game online 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' yang dikendalikan oleh pelaku dengan inisial EP. Pelaku ini berhasil menciptakan kedua aplikasi tersebut tanpa memiliki latar belakang di bidang IT.

"Dia bukan sarjana IT atau memiliki pengalaman di bidang tersebut. Dia hanya memiliki pendidikan setingkat SMA," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

Hendri menjelaskan bahwa pelaku mampu menciptakan dua aplikasi game slot tersebut hanya dengan belajar sendiri. Kedua aplikasi tersebut juga tidak terdaftar di Google Play Store atau Apple Store.

Ada tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu BY, TA, dan DA. Mereka bertugas mempromosikan dua game slot ini melalui akun YouTube Bos Zaki yang disiarkan secara langsung.

Saat siaran langsung, ketiga pelaku menyematkan salah satu link sebagai akses ke game slot.

"Dalam video konten di akun ini, pengguna harus mendownload aplikasi terlebih dahulu. Jadi ada dua aplikasi yaitu 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' melalui link yang dibagikan oleh tersangka. Selanjutnya, pemain judi online ini diberikan cip yang harganya Rp65 ribu dan berbentuk virtual," ungkap Hendri.

Tiga karyawan EP, yang juga merupakan admin dari akun YouTube tersebut, digaji antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Mereka juga bertanggung jawab dalam melayani pembelian cip. Sementara itu, judi online ini telah beroperasi selama tiga tahun dan telah menghasilkan keuntungan hingga puluhan miliar.

"Diperkirakan total omzet yang telah dilakukan oleh tersangka EP dan karyawannya mencapai Rp30 miliar," kata Hendri.

2 dari 2 halaman

Ancaman 20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, kalau untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. Ditambahkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Hendri.

Hendri mengatakan, pihaknya akan menelusuri aset yang dimiliki para tersangka, khususnya EP, karena dia pengelola langsung. Itulah alasan kepolisian menjeratnya dengan pasal TPPU.

"Karena kita lihat kegiatan sudah dilakukan cukup lama dari tahun 2021 dan omzetnya sudah mencapai angka di Rp30 miliar nanti kita akan terus lakukan penelusuran aset ke mana-mana saja telah dipergunakan oleh tersangka EP," kata Hendri.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

<p>Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)</p>

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence