Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan aktor Rio Reifan (RR) sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Yang bersangkutan total sudah lima kali ditangkap dengan kasus yang sama.
Polisi pun masih belum memutuskan bahwa Rio Reifan harus menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba tersebut.
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama. Atas dasar itu, kepolisian tetap melakukan proses penyidikan.
Advertisement
"Nanti hasil putusan bahwa tersangka ini dipidana penjara ataupun hasil rehabilitasi itu nanti kami serahkan ke pengadilan," kata Panjiyoga kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Dia mengatakan, pihaknya akan mengembangkan ke penyuplai atau pemasok narkoba kepada Rio Reifan. Berdasarkan hasil pemeriksan, didapatkan satu nama yang kini sedang dalam pencarian.
"Untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan tersangka masih menyampaikan dari DPO atas nama B dan ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka B," ungkap Panjiyoga.
Dia pun mengungkapkan, pihaknya telah mengerahkan anggota untuk mencari keberadaan B, termasuk melakukan analisa terhadap telepon genggam yang digunakan oleh Rio Riefan saat berkomunikasi dengan sosok penyuplai.
"Kami masih koordinasi dengan instansi terkait ataupun teman-teman yang ada di lapangan terkait keberadaan tersangka B. Kami masih kami lakukan pendalaman karena keterangan tersangka ini masih belum sepenuhnya kami bisa percaya karena hasil chating nya sedang kami analisa," ujar dia.
Rio Reifan Mengaku Khilaf
Aktor Rio Reifan (RR) kembali berurusan dengan kepolisian. Untuk yang kelima kalinya, Rio Reifan ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa Rio Reifan ditangkap sendirian di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur. Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba.
"Dalam proses penangkapan, kami menemukan barang bukti yang terkait dengan tersangka, yaitu tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," ungkapnya kepada awak media, Minggu (28/4/2024).
"Dia hanya mengatakan bahwa ia 'khilaf' atau semacamnya. Namun, kami masih akan menyelidiki alasan sebenarnya mengapa ia kembali menggunakan narkoba dan apa motif di baliknya," ujarnya.
Â
Advertisement
Penggedar atau Pengguna
Selain itu, polisi juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah Rio Reifan termasuk dalam kategori pengguna atau pengedar.
Hal ini dikarenakan adanya temuan sejumlah barang bukti narkoba saat penangkapan di rumahnya.
"Masih ada hal-hal yang harus kami dalami, terutama karena Rio baru saja keluar dari penjara pada bulan Februari. Pada saat itu, ia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun," katanya.