Sukses

5 Fakta Viral Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan

Belum lama ini viral akun media sosial X dengan akun @ijalzaid yang mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tunanetwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai hingga Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani angkat bicara.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral akun media sosial X dengan akun @ijalzaid yang mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tunanetwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai. Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.

"Bea cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemprosesan barang dan penetapan harga barang yang dikim dari OHFA Tech," demikian dikutip dari akun @ijalzaid, Minggu 28 April 2024.

Ada pun dokumen yang dibutuhkan antara lain link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi dan deskripsi per item barang, invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank.

Selain itu, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, nilai freight, dan dokumen lainnya yang mendukung penetapan.

Pihak sekolah mengaku sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, barang membutuhkan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.

"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar USD 22.846,52 (kurs 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta kelengkapan dokumen," tulis akun @ijalzaid.

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pun angkat bicara. Ia mengatakan kasus viral terkait alat pembelajaran milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai dan dikenakan pajak akan diselesaikan pada hari ini, Senin (29/4/2024).

Sri Mulyani telah meminta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan alat pembelajaran milik SLB yang tertahan di Bea Cukai. Dia berharap masalah tersebut dapat selesai pada awal pekan.

"Termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk SLB. Bea Cukai Soetta akan selesaikan pada Senin dengan pihak SLB dan diharapkan selesai," kata Sri Mulyani dalam video singkat di akun instagram resminya @smindrawati dikutip Minggu 28 April 2024.

Sri Mulyani menuturkan, barang yang dikirimkan untuk SLB itu merupakan keyboard 20 buah. Barang tersebut dikirim oleh OHFA Tech Korea Selatan dan tiba pada 18 Desember 2022. Barang tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dalam hal ini DHL.

Dia menjelaskan, DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus karena nilai barang di atas USD 1.500 pada 28 Desember 2022 dan menggantikan tujuannya menjadi perorangan.

"Barang ini sudah cukup lama karena nilai barang di atas USD 1.500, maka DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus pada 28 Desember 2022, dan menggantikan tujuannya dari SLB sebagai badan kepada perorangan dalam hal ini kepala sekolah," ujar Sri Mulyani.

Berikut sederet fakta viral alat belajar milik SLB yang tertahan di Bea Cukai sejak 2022 dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. Viral, Kronologi Barang Tertahan di Bea Cukai

Akun media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tunanetwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai. Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.

"Bea cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemprosesan barang dan penetapan harga barang yang dikim dari OHFA Tech," demikian dikutip dari akun @ijalzaid, Minggu 28 April 2024.

Ada pun dokumen yang dibutuhkan antara lain link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi dan deskripsi per item barang, invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank. Selain itu, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, nilai freight, dan dokumen lainnya yang mendukung penetapan.

Pihak sekolah mengaku sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, barang membutuhkan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.

"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar USD 22.846,52 (kurs 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta kelengkapan dokumen," sambung akun @ijalzaid.

Adapun dokumen tersebut antara lain konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (estimasi duty tanpa NPWP=Rp 116.616.00, lampirkan surat kuasa (terlampir contoh, wajib diketik), lampirkan NPWP sekolah, lampirkan bukti bayar pembelian barang valid (bukti bayar bank/kredit/paypall/western union (wajib), dan konfirmasi barang/bukan barang (konfirmasi by email).

Selain itu, meminta submit, dokumen surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC sekolah.

"Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tuna netra di sekolah negeri SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen-dokumen yang ada," demikian dikutip dari akun tersebut.

Kemudian pihak terkait kembali email untuk menyarankan barang tersebut direaddres dengan dokumen antara lain surat pernyataan bukan kepemilikan barang dari SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, surta pernyataan hubungan antara PIC sekolah dan SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, dan surat pernyataan/keabsahan readdress dari PIC Sekolah.

 

3 dari 6 halaman

2. Temukan Kendala, Namun Sebut Akui Sudah Ada Arah Penyelesaian

Selain itu, surat permohonan readdress PIC sekolah, surat kuasa readdress PIC sekolah, surat kuasa PIBK PIC sekolah, foto kopi KTP dan NPWP yang menandatangani dokumen tersebut dari PIC sekolah.

Lalu commercial invoice atas nama PIC sekolah, PO dan bukti layar yang sah atas pembelian barang PIC sekolah, jika tidak ada mohon lampirkan surat pernyataan tanpa bukti bayar dan POK, serta surat pernyataan via email yang dikirim langsung dari shipper kalau ada kesalahan pencantuman nama Consignee.

Ia menuturkan, pihak sekolah sudah mengirimankan kelengkapan dokumen ke pihak terkait. Namun, permohonan redress ditolak atau belum dapat disetujui. Setelah diproses cukup lama, pihak sekolah dapat email kembali bawah barang kiriman itu akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.

"Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya," tulis akun @ijalzaid.

Singkat cerita, proses berjalan tetapi tetap temui kendala koordinasi antara pihak KOICA, KOTRA, Kementerian Pendidikan dan Kebiayaan dan beka Cukai.

"Kemudian kami tidak mengerti proses kelanjutan dari barang tersebut sampai dengan saat ini," ucap akun @ijalzaid.

Ada pun kasus peralatan sekolah milik SLB yang tertahan di Bea Cukai tersebut telah mendapatkan arahan untuk penyelesaian.

"Alhamdullilah sudah ada arahan untuk penyelesaian. InsyaAllah mulai hari Senin pihak sekolah bersurat berjenjang ke dinas pendidikan untuk meminta dibuatkan surat permohonan bebas bea. Terima kasih," demikian dikutip dari akun @ijalzaid.

 

4 dari 6 halaman

3. Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan, Bahas Bareng Pimpinan Bea Cukai

Menanggapi kasus viral ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya turun tangan dan menyambangi Bea Cukai Soekarno Hatta pada 27 April 2024.

Dia mengatakan, kasus viral terkait alat pembelajaran milik SLB yang tertahan di Bea Cukai dan dikenakan pajak akan diselesaikan Senin, 29 April 2024.

"Malam ini, saya bersama pimpinan @beacukairi di Kantor @bcsoetta membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan BC. Saya mendengar laporan penanganan kasus yang viral, seperti pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)," tulis Sri dalam unggahan Instagram pribadinya, dikutip Senin (29/4/2024).

Sri menceritakan, barang impor berupa keyboard sebanyak 20 unit tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT) yakni DHL pada tanggal 18 Desember 2022.

"Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)," tulis Sri dalam keterangan foto.

 

5 dari 6 halaman

4. Minta Masalah Segera Diselesaikan

Menkeu Sri Mulyani telah meminta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan alat pembelajaran milik SLB yang tertahan di Bea Cukai.

Hal itu termasuk kebutuhan dalam kelengkapan dokumen dan perlakuan bea masuk yang dapat dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk barang kepada SLB. Dia berharap masalah tersebut dapat selesai pada awal pekan depan.

"Termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk SLB. Bea Cukai Soetta akan selesaikan pada Senin dengan pihak SLB dan diharapkan selesai," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, barang yang dikirimkan untuk SLB itu merupakan keyboard 20 buah. Barang tersebut dikirim oleh OHFA Tech Korea Selatan dan tiba pada 18 Desember 2022. Barang tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dalam hal ini DHL.

Sri Mulyani menuturkan, DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus karena nilai barang di atas USD 1.500 pada 28 Desember 2022 dan menggantikan tujuannya menjadi perorangan.

"Barang ini sudah cukup lama karena nilai barang di atas USD 1.500, maka DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus pada 28 Desember 2022, dan menggantikan tujuannya dari SLB sebagai badan kepada perorangan dalam hal ini kepala sekolah," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, Bea Cukai meminta dokumen pendukung pada 17 Januari 2023 untuk permohonan itu.

"Proses ini tidak dilanjutkan menyebabkan barang tersebut terkatung-katung, disebutkan Bea Cukai sebagai barang yang tidak dikuasai (BTD)," tandas Sri Mulyani.

 

6 dari 6 halaman

5. Bea Cukai Soetta Tegaskan Alat Belajar Milik SLB Sudah Bebas Bea Masuk dan Pajak

Sementara itu, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta memastikan alat belajar itu akan diserahkan kepada pihak SLB pada Senin, 29 April 2024.

Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta) Gatot Wibowo menuturkan, untuk barang impor milik SLB, persyaratan dokumen dalam rangka permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya sudah selesai.

"Rencana pagi barang akan diserahterimakan kepada SLB," ujar Gatot saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Senin (29/4/2024).

Ia mengatakan, barang impor hibah untuk keperluan SLB telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain itu, Bea Cukai berupaya agar biaya sewa gudang juga dibebaskan mengingat barang milik SLB itu tertahan sejak 2022.

"Diupayakan biaya sewa gudangnya dibebaskan," tutup Gatot.