Sukses

Jaksa Ungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Anggota DPR RI Fraksi NasDem

Hal itu diungkapkan Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, yang menyebut ada catatan aliran dana SYL yang ditujukan untuk Komisi IV DPR RI dalam rangka THR.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI total Rp500 Juta. Selain itu sejumlah politisi Nasdem yang duduk di kursi parlemen juga turut kecipratan uang THR dari SYL.

Hal itu terungkap pada saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Jaksa mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian menyebutkan ada catatan aliran dana SYL yang ditujukan untuk komisi IV DPR RI dalam rangka THR.

Uang THR tersebut diberikan atas perintah SYL ke Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Masing pimpinan Komisi IV DPR RI mendapatkan Rp100 Juta.

"Adapun catatannya tertulis Tunjangan Hari Raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan SYL untuk diberi masing-masing Rp100 juta sehingga total yang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 Juta," ungkap Jaksa.

Tidak hanya di pimpinan Komisi IV saja, sejumlah anggota DPR Fraksi Nasdem juga turut kecipratan uang THR. Bahkan SYL juga memberikan Parsel kepada orang-orang tertentu.

"Untuk Partai Nasdem pada komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta," ucap Jaksa.

"Selanjutnya, untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional," lanjutnya.

Total uang digelontorkan tersebut sebesar Rp750 juta yang berasal dari hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya.

Sementara untuk proses penyerahannya dilakukan di ruang kerja Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melalui salah seorang Staff bernama Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap.

 

2 dari 2 halaman

Aliran Dana Rp 100 Juta ke Biduan

Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, menyebut mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah membayar seorang 'biduan' berkedok hiburan. Untuk membayar uang 'biduan' tersebut, SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) antara Rp50-Rp100 juta.

Hal itu terungkap pada saat Arief yang yang dihadirkan oleh Jaksa dicecar soal pengeluaran Kementan untuk keperluan 'Enternaiment' dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" ucap Jaksa KPK.

"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya lagi Jaksa.

Arief kemudian menyebut kalau uang tersebut untuk memanggil salah seorang penyanyi dangdut

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" kata jaksa.

"Iya betul," ujar Arief.

Ketika Jaksa membeberkan nama 'biduan' tersebut bernama Nayunda. Arief tak menapik ketika bayaran hingga ratusan juta itu memang kepadanya.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" kata jaksa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com