Sukses

4 Fakta Terkait Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Eks Mentan SYL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kembali mengikuti sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kembali mengikuti sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Dalam sidang perkara tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan kepada para saksi. Dari situ, terungkap fakta-fakta baru terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh SYL.

Diketahui SYL pernah mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI total Rp500 Juta. Selain itu sejumlah politisi Nasdem yang duduk di kursi parlemen juga diduga turut menerima uang THR dari SYL.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian. Ia menyebutkan ada catatan aliran dana SYL yang ditujukan untuk komisi IV DPR RI dalam rangka THR.

Kemudian, Arief mengungkap SYL pernah menggunakan anggaran Kementan untuk membayar biduan dengan dalih entertainment.

Arief juga mengatakan bahwa SYL memeras Eselon I Kementan untuk membeli mobil Innova. Mobil tersebut diperuntukkan untuk anak perempuan SYL.

Saksi lain Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus mengungkapkan, SYL selewengkan dana operasional rumah dinas (rumdin) sebesar Rp3 juta per hari untuk memesan makanan secara online.

Berikut adalah beberapa fakta dari sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL yang telah dihimpun tim Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. SYL Bagikan THR ke Pimpinan Komisi IV DPR RI

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo disebut pernah mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI total Rp500 Juta. Selain itu sejumlah politisi Nasdem yang duduk di kursi parlemen juga turut kecipratan uang THR dari SYL.

Hal itu terungkap pada saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Jaksa mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian menyebutkan ada catatan aliran dana SYL yang ditujukan untuk komisi IV DPR RI dalam rangka THR.

Uang THR tersebut diberikan atas perintah SYL ke Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Masing-masing pimpinan Komisi IV DPR RI mendapatkan Rp100 Juta.

"Adapun catatannya tertulis Tunjangan Hari Raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan SYL untuk diberi masing-masing Rp100 juta sehingga total yang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 Juta," ungkap Jaksa.

Tidak hanya di pimpinan Komisi IV saja, sejumlah anggota DPR Fraksi Nasdem juga turut kecipratan uang THR. Bahkan SYL juga memberikan Parsel kepada orang-orang tertentu, ucap Jaksa.

"Untuk Partai Nasdem pada komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta," ucap Jaksa.

"Selanjutnya, untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional," lanjutnya.

Total uang digelontorkan tersebut sebesar Rp750 juta yang berasal dari hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya.

Sementara untuk proses penyerahannya dilakukan di ruang kerja Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melalui salah seorang Staff bernama Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap.

 

3 dari 5 halaman

2. Bayar Biduan Pakai Anggaran Kementan

Arief lalu menyebut mantan SYL pernah membayar seorang 'biduan' berkedok hiburan. Untuk membayar uang 'biduan' tersebut, SYL menggunakan anggaran Kementan antara Rp50-Rp100 juta.

Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" ucap Jaksa KPK.

"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya lagi Jaksa.

Arief kemudian menyebut kalau uang tersebut untuk memanggil salah seorang penyanyi dangdut.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" kata jaksa.

"Iya betul," ujar Arief.

Ketika Jaksa membeberkan nama 'biduan' tersebut bernama Nayunda. Arief tak menapik ketika bayaran hingga ratusan juta itu memang kepadanya.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" kata jaksa.

 

4 dari 5 halaman

3. Eselon I Kementan Diperas Belikan Mobil Innova

Arief mengaku sempat diperintahkan untuk mengumpulkan uang guna membayarkan satu unit mobil Innova pada tahun 2022. Mobil tersebut diperuntukkan anak perempuan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan pada sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Mulanya, Arief mengaku sempat membeli satu unit mobil Innova pada tahun 2022. Namun, mobil tersebut atas perintah dari atasannya.

"Pak Arif kapan mobil Innova itu dibeli," tanya majelis hakim Fahzal Hendrik.

"Sekitar bulan Maret tahun 2022 Yang Mulia," kata Arief.

"Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar itu?" kata Fahzal.

"Iya," singkat Arief.

 

5 dari 5 halaman

4. Selewengkan Dana Operasional Kementan Rp3 Juta untuk Pesan Makanan Secara Online

Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus mengungkapkan, SYL mengeluarkan uang senilai Rp3 juta setiap harinya untuk kebutuhan memesan makanan online, di mana itu merupakan kebutuhan pribadi di rumah dinasnya.

Hal itu dikatakan oleh Yunus sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan gratifikasi dan pemerasan SYL.

Semulanya, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan ke Yunus terkait sejumlah uang yang diminta SYL untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

Dikatakan Yunus yakni uang kebutuhan harian rumah dinas (rumdin).

"Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan ibu menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara," tanya Rianto di persidangan, Senin (29/4/2024).

"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih Yang Mulai untuk kebutuhan harian di rumah dinas," ucap Yunus.

Yunus menyebut uang tersebut diserahkan ke pihak tenaga kontrak yang dipekerjakan di rudin tersebut. Uang tersebut diminta SYL, kata saksi hampir setiap harinya.

"Jadi menyiapkan 3 juta setiap hari?," ucap Rianto.

"Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya Yang Mulia," ujar Yunus.

"Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?" tanya Rianto.

"Iya," singkat Yunus.

Sejatinya, uang Rp3 juta itu seharusnya digunakan untuk operasional rumdin seperti untuk keperluan dinas dan semacamnya.

Namun uang tersebut jadi anggaran tidak resmi yang dipakai SYL seperti memesan makanan online.

"Itu anggaran resmi gak Rp3 juta per hari itu?," kata Rianto.

"Enggak Yang Mulia," sebut Yunus.

"Tidak. Untuk beli apa itu. Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?" Lanjut tanya Rianto.

"Makanan online online gitu, grab food gitu, semacam gitu, kadang juga laundry gitu pak," ujar saksi Yunus.